CPNS 2023
Daftar Lengkap Format Dokumen Syarat CPNS 2023, Perhatikan Ukurannya Supaya Bisa Terunggah di SSCASN
Sebab jika tidak sesuai, dokumen tersebut tidak akan terunggah di portal SSCASN.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Daftar Lengkap Format Dokumen Syarat CPNS 2023, Perhatikan Ukurannya Supaya Bisa Terunggah di SSCASN
TRIBUNJATENG.COM - Simak inilah ketentuan format dan ukuran dokumen persyaratan CPNS 2023 sscasb.bkn.go.id yang diunggah di SSCASN
Rekrutmen CPNS dan PPPK selalu menjadi momen penting bagi ribuan calon pegawai negeri.
Namun, ada banyak hal yang harus diperhatikan, termasuk tahap mengunggah dokumen yang menjadi syarat pendaftaran.
Jika Anda ingin memastikan dokumen Anda terunggah dengan benar, baca panduan ini dengan seksama.
Dokumen yang Perlu Diunggah
Dokumen yang perlu diunggah saat mendaftar CPNS atau PPPK di laman SSCASN dapat berbeda tergantung pada instansi yang Anda lamar.
Namun, ada beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan, seperti:
1. Swafoto
2. Scan KTP
3. Ijazah terakhir
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto
Saat proses pembuatan akun SSCASN, Anda akan diminta mengunggah Swafoto dan scan KTP.
Sementara dokumen lain seperti Ijazah terakhir, Transkrip Nilai, Pas Foto, dan dokumen lainnya akan diunggah setelah Anda memilih instansi yang akan dilamar.
Ketentuan Format dan Ukuran File
Penting untuk memperhatikan format dan ukuran file dokumen yang diunggah.
Sebab jika tidak sesuai, dokumen tersebut tidak akan terunggah di portal SSCASN.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan:
1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah harus berformat jpeg/jpg dan memiliki ukuran maksimal 200 Kb.
2. Scan Swafoto juga harus berformat jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
3. Scan KTP harus berformat jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
4. Scan Ijazah + Serdik/STR harus berformat pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb.
5. Scan Transkrip Nilai harus berformat pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.
6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) harus berformat pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.
Penting untuk memastikan bahwa ukuran dan jenis file dokumen Anda sesuai dengan batasan yang ditetapkan di SSCASN.
Jika ukurannya terlalu besar, sistem akan menolak pengunggahan dokumen. Sebaliknya, dokumen yang terlalu kecil akan sulit dibaca.
Mengganti Dokumen yang Sudah Diunggah
Jika Anda perlu mengganti dokumen yang sudah diunggah, Anda masih bisa melakukannya selama Anda belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran" pada halaman Pendaftaran.
Namun, setiap instansi dapat memiliki persyaratan unggah dokumen yang berbeda.
Jadi pastikan Anda membaca ketentuan dari masing-masing instansi dengan cermat.
Pentingnya Menyimak Pengumuman
Terakhir, ingatlah bahwa persyaratan unggah dokumen dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Beberapa instansi mungkin juga meminta pelamar untuk mengirimkan berkas fisik sebagai bagian dari seleksi administrasi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pelamar untuk selalu menyimak pengumuman resmi dari masing-masing instansi.
Dengan memahami prosedur dan ketentuan unggah dokumen dengan baik, Anda dapat menjalani proses pendaftaran CPNS dan PPPK dengan lancar.
Pelamar Kena Blacklist
Ribuan calon pelamar siap bersaing untuk mendapatkan posisi di sektor pemerintahan.
Namun, tidak semua orang dapat mendaftar pada seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkapkan bahwa beberapa calon pelamar harus kecewa karena terkena blacklist.
Salah satu alasan terbesar yang membuat beberapa calon pelamar terkena blacklist adalah karena mereka sebelumnya pernah mendaftar sebagai CPNS atau PPPK.
Namun mereka mengundurkan diri di tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tindakan mengundurkan diri pada tahap akhir seleksi ini berdampak besar, karena mereka dikenakan sanksi yang melarang mereka untuk melamar pada rekrutmen CPNS berikutnya.
Menurut BKN, "Kalau yang mengundurkan dirinya sudah di tahap penetapan NIP dikenakan sanksi tidak bisa ikutan daftar."
Ini menjadi pembelajaran penting bagi calon pelamar lainnya, bahwa mengikuti proses seleksi hingga selesai adalah kunci untuk tetap dapat berpartisipasi dalam rekrutmen CPNS selanjutnya.
SKD CPNS 2023 dan Passing Grade
Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2023 terdiri dari beberapa sub-tes.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan beberapa aspek penting, antara lain:
- Nasionalisme: Kemampuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan mempertahankan identitas nasional.
- Integritas: Kemampuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Bela Negara: Kemampuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar Negara: Kemampuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bahasa Negara: Kemampuan untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes TIU akan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam tiga bidang, yaitu:
- Kemampuan Verbal: Ini mencakup analisis analogi, silogisme, dan analisis kritis untuk mengukur kemampuan berpikir verbal.
- Kemampuan Numerik: Ini mencakup kemampuan matematika dasar, analisis deret angka, perbandingan kuantitatif, dan pemahaman soal cerita.
- Kemampuan Figural: Ini mencakup analisis analogi, perbedaan, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam berbagai aspek, seperti:
- Pelayanan Publik: Kemampuan untuk menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring Kerja: Kemampuan untuk membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial Budaya: Kemampuan untuk beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi: Kemampuan untuk memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme: Kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti Radikalisme: Kemampuan untuk menjaring informasi terkait pengetahuan, kecenderungan, serta sikap dan tindakan terhadap anti radikalisme.
Dengan pemahaman yang baik tentang kisi-kisi materi tersebut, calon peserta CPNS dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi SKD CPNS 2023.
Semua potensi CPNS yang berkualitas diharapkan untuk membawa perubahan positif bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Passing Grade CPNS 2023
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Kemenpan RB juga merilis nilai ambang batas ata passing grade yang harus diperoleh oleh peserta.
Jumlah soal keseluruhan dalam SKD mencapai 110 soal, dengan TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Peserta memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes ini.
Penting untuk memahami bagaimana pembobotan skor SKD ini bekerja.
Jawaban benar pada TWK dan TIU bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Untuk TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sementara tidak menjawab bernilai 0.
Dengan demikian, peserta bisa mencapai nilai tertinggi 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP, dengan nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.
Untuk peserta CPNS 2023 formasi umum, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 ditetapkan sebagai berikut:
TWK 65
TIU 80
TKP 166.
Ini berarti peserta harus mencapai atau melebihi nilai-nilai ini untuk lolos ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS.
Selain ambang batas untuk peserta umum, ada juga passing grade khusus untuk beberapa kelompok. Ini termasuk:
1. Lulusan Cumlaude: Peserta yang lulus dengan predikat cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.
2. Lulusan Diaspora: Bagi lulusan diaspora, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.
3. Penyandang Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
4. Putra-Putri Papua: Peserta dari Papua harus mencapai SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Perlu diingat, meski pelamar CPNS 2023 sudah mendapat nilai SKD sesuai passing grade, tidak ada jaminan akan lulus ke tahap selanjutnya SKB.
Sebab, hasil SKD akan diranking dan instansi akan memilih peserta dengan nilai tertinggi yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2023 selanjutnya yakni SKB.
Oleh karena itu, penting bagi pelamar CPNS 2023 untuk memperoleh nilai SKD setinggi-tingginya. (*)
CPNS 2023
format dokumen cpns yang diunggah
ukuran dokumen cpns yang diunggah
syarat cpns
syarat cpns 2023
SSCASN
sscasn.bkn.go.id
tribunjateng.com
| Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan I-A hingga IV-E Belum Termasuk Tunjangan |
|
|---|
| SAH! Ini Jadwal Sesi 1-4 SKD CPNS 2023, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu Ujian |
|
|---|
| Jadwal Lengkap SKD CPNS KPK 2023 Mulai 9 November, Siap-siap Rebutkan 214 Formasi |
|
|---|
| Jadwal Lengkap SKD CPNS MA 2023 Mulai 9 November, 80.320 Peserta Perebutkan 1.669 Formasi |
|
|---|
| Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan RI 2023, Diumumkan Sore Ini Pukul 18.18 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pembukaan-CPNS-2023-atau-pendaftaranseleksi-Calon-Pegawai-Negeri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.