Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pengakuan Kades di Blora yang Kabur Usai Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Keluarga Sampai Sakit

Belum selesai pengembalian, Kades Nglebur malah kabur dan tidak melaksanakan kegiatan sebagai Kepala Desa dan tidak jelas keberadaannya

|
Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah

"Kemudian yang bersangkutan kembali ke Desanya untuk menengok keluarganya, karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” pungkas AKP Selamet.

Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, Uang tersebut digunakan untuk membayar utang.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved