Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kisah Pelarian Kades Rumidi Selama 2,5 Bulan, Minta Kades Lain Kirimi Uang, Anak dan Istri pun Sakit

Kisah pelarian Rumidi, kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, kini sudah berakhir

Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
istimewa
Pak Kades di Blora bernama Rumidi saat dibawa polisi di Mapolres Blora, Jawa Tengah pada Minggu (17/9/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kisah pelarian Rumidi, kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, kini sudah berakhir.

Rumidi yang sempat kabur ke Lampung selama 2,5 bulan, ditangkap oleh polisi, Minggu (17/9).

Rumidi kabur setelah menyelewengkan Dana Desa.

Rumidi menyelewengkan dana Bantuan Kabupaten (Bankab) Kabupaten Blora tahun 2022 dan Dana Desa (DD) tahun 2023.

Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pavingisasi, talud, JUT (Jalan Usaha Tani), dan pembangunan pipanisasi air bersih.

Baca juga: Update Patung Bung Karno di Banyuasin yang Tak Mirip, Kini Ditutup Terpal, Mau Dibongkar?

Baca juga: Harga Beras Terus Melonjak, Kualitas Terendah Tembus Rp 14 Ribu/Kg

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, ada indikasi kepala desa melakukan penyimpangan terhadap dana atau anggaran di desa tersebut," kata Kasatreskrim Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers, Kamis (21/9).

Atas laporan itu, kata Selamet, penyidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan secara intensif, pada Mei lalu.

Menurutnya, ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang tidak terlaksana sama sekali.

Selain itu, sebagian kegiatan sudah dibelikan material, tetapi pembangunannya juga tidak ada.

“Modus yang dilakukan, kades memberitahukan kepada bendahara bahwa Dana Desa akan turun, dan dipinjam terlebih dahulu. Kemudian mereka (kepala desa dan bendahara—Red) bersama-sama berangkat ke bank untuk mencairkan dana itu," terang AKP Selamet.

"Setelah cair (dana desa) langsung dipinjam (oleh kades). Jadi, si bendahara ini diperintahkan untuk membuat berita acara bahwa uang itu seolah-olah digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi faktanya uang itu untuk kepentingan pribadi kades,” tambah Selamet.

Rumidi Kades Nglebur yang bawa dana desa diamankan polisi, Kasatreskrim Blora AKP Selamet memimpin konferensi pers di Mapolres Blora
Rumidi Kades Nglebur yang bawa dana desa diamankan polisi, Kasatreskrim Blora AKP Selamet memimpin konferensi pers di Mapolres Blora (Humas Polres Blora)

Dari hasil penyelidikan Polres Blora, Rumidi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp 396 juta

Kades juga sudah diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun baru mengembalikan Rp 40 juta.

Belum selesai pengembalian, tersangka malah kabur dan tidak melaksanakan kegiatan sebagai kepala desa.

“Yang bersangkutan (Rumidi—Red) sempat berada di wilayah Lampung, itupun kami dapat informasi dari teman-teman kades, yang sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang," jelas Selamet.

"Kemudian yang bersangkutan kembali ke desanya untuk menengok keluarganya karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” imbuhnya.

Jadi Plt, Sekdes Nglebur Masih Berupaya Selamatkan Dana Desa
 
Akibat tidak ngantor selama berbulan-bulan (kabur), Kepala Desa Nglebur Rumidi diberhentikan sementara selama enam bulan. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora mengakui dengan pemberhentian itu diangkatlah Sekretaris Desa Nglebur Mujianto menjadi Plt. 

Untuk diketahui, Sekdes tersebut sudah ditunjuk sejak 3 Agustus lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati menyebut pemberhentian sementara itu dilakukan sejak 3 Agustus dan akan berjalan selama enam bulan. 

Sebab, menurutnya, hal tersebut sesuai regulasi yang ada. 

‘’Plt nya yang ditunjuk yakni dari Sekdes. Sejauh ini sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai tupoksinya,’’ ungkap Yayuk Windrati kepada tribunmuria.com, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, pemberhentian sementara harus dilakukan mengingat sudah berbulan-bulan Rumidi tidak ngantor, sehingga membuat roda pemerintahan desa terhambat. 

Diantaranya yakni yang bersangkutan membawa kabur uang Dana Desa (DD) yang dicairkan pada tahap 1. 

Dampaknya, hingga kini uang yang digondol itu tidak ada pertanggungjawaban, sehingga desa kesulitan mencairkan DD tahap dua. 

‘’Kalau yang dibawa berapa, kami tak tahu. Yang bisa menjelaskan inspektorat. Saat ini sedang ditangani APH. Hal itu menjadi ranah pidana,’’ tandas Yayuk Windrati.

Sementara pihak dinas akan fokus pada penyelengaraan pemerintahan desa agar tetap berjalan. 

Diantaranya dengan memberikan arahan kepada Plt dan pihak kecamatan agar bisa mencairkan dana desa tahap kedua. Sebab ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. 

‘’Kami dorong agar desa dan kecamatan fokus memenuhi persyaratan 35 persen laporan dari DD tahap 1 yang sudah dicairkan. Karena maksimal 25 Agustus pencairan dana desa tahap kedua. Tidak bisa diundur. Kalau tidak bisa mencairkan tahap kedua, sudah dipastikan tidak bisa mengajukan pencairan DD tahap ketiga,’’ papar Yayuk Windrati.

Dikatakannya, saat memanggil Plt Kades dan pihak kecamatan Jiken, dilakukan simulasi jika nantinya masih bisa melaporkan pertanggung DD tahap 1 sampai 39 persen. 

Hal itulah yang dalam waktu dua hari ke depan dikebut. Sehingga bisa mencairkan untuk dana desa tahap kedua.  

‘’Intinya kami mencoba menyelamatkan sesuatu yang bisa diselamatkan. Yakni pencairan DD. Karena jika tidak dilakukan, nanti yang dirugikan masyarakat,’’ tutur Yayuk Windrati.

Sembari pemerintahan desa dipimpin Plt selama enam bulan ke depan, menurutnya terkait keuangan bisa tetap berjalan. 

Baik itu dana desa, bantuan keuangan dari provinsi maupun pusat. Sehingga tak perlu dikhawatirkan.  

‘’Terkait pengelolaan keuangan sempat ada ketakutan sekdes selaku plt. Namun kami tetap beri arahan agar nanti bisa berjalan dengan baik,’’ jelas Yayuk Windrati.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Camat Jiken, Joko Lelono membenarkan jika kades tidak menanggapi dua kali surat teguran yang dilayangkan. 

Jika surat pemberhentian sementara sudah turun, tugas-tugas kades akan digantikan oleh sekdes setempat. 

‘’Katanya kades sudah tidak ada di rumah itu saat dilakukan tinjauan lapangan bersama BPD. Menurut kabar yang beredar, kades tersangkut permasalahan pribadi. Sehingga tak dapat dihubungi maupun dikonfirmasi keadaannya,’’ terangnya. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved