Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Uang Belanja dari Suami Kurang, Wanita Ini Aniaya Anak Tiri dengan Setrika Panas

Seorang ibu berinisial N (31) diduga menganiaya anak tirinya yang berusia 10 tahun dengan setrika panas.

GOOGLE
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak 

TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Kasus penganiayaan anak terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatab Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (4/9/2023) pukul 6.30 WIB. 

Seorang ibu berinisial N (31) diduga menganiaya anak tirinya yang berusia 10 tahun dengan setrika panas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, N tersulut emosi lantaran menganggap uang belanja yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar kebutuhan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 14 Santri di Ponpes Muhammadiyah Boarding School Assalam Pekalongan Aniaya RG

Ia lalu melampiaskan emosinya pada anak tirinya. 

"Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT.

Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, Sabtu (23/9/2023).

Ia mengatakan, penangkapan N yang kini tersangka KDRT, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari saksi yang mengungkap kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.

Kronologi

Badoyo mengungkapkan, N tersulut emosi saat sedang menyetrika pakaian di kamar.

Lalu, anak tirinya masuk ke dalam kamar hendak mengganti pakaian sekolah.

Secara tiba tiba N langsung menempelkan setrika panas ke tubuh korban.

Sehingga bagian lengan kanan, dan lengan kiri serta kaki kanan mengalami luka serius.

"Tubuh korban mengalami cedera serius di bagian lengan kanan dan kiri serta bagian kaki kanan melepuh," kata Badoyo.

Badoyo menjelaskan, N saat itu marah kepada suaminya.

Kekesalan itu disebabkan, N menilai uang yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar angsuran bank dan koperasi.

"Jadi merasakan ini cerita karena uang dikasih ayah korban ini tidak memenuhi bayaran yang mencapai Rp 8 juta setiap bulannya sehingga anak tirinya menjadi korban kekerasan," tutupnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ia terancam pidana penjara 10 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang"

Baca juga: Nasib Mauliati, Mantan Istri Ketua DPRD Serang Divonis 3 Bulan Usai Aniaya Ibu Kandung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved