Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Mauliati, Mantan Istri Ketua DPRD Serang Divonis 3 Bulan Usai Aniaya Ibu Kandung

Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, yang bernama Mauliati divonis 3 bulan penjara.

Editor: raka f pujangga
Kolase/TribunBanten.com
Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati divonis tiga bulan penjara oleh Hakim PN Serang. 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, yang bernama Mauliati divonis 3 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tersebut karena yang bersangkutan terbukti menganiaya ibu kandung bernama Ramlah.

Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti menyebut Mauliati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap ibu kandungnya Ramlah.

Baca juga: PDI Perjuangan Beri Bantuan Hukum Suparjiyanto Usai Jadi Korban Penganiayaan eks Ketua DPC Gerindra

Dessy menyatakan Mauliati terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mauliati dengan pidana tiga bulan penjara," kata Dessy di hadapan JPU Kejari Serang, Selasa (19/9/2023).

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ramlah mengalami luka-luka.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yajni terdakwa mengakui terus terang dan menyesalinya perbuatannya.

"Terdakwa sopan dipersidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya," ujar Dessy.

Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yakni asisten Mauliati, Muhamad Ali yakni pidana penjara tiga bulan.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diminta jaksa Fitriah yakni lima bulan penjara. 

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa menerima dan perkara tersebut dinyatakan inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, kasus pengeroyokan  terjadi pada 14 Desember 2022, saat itu korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramlah mengajukan pinjaman ke bank.

Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. 

Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum.

Namun saksi korban Ramlah mendapatkan kabar dari pihak Bank pada saat survei lokasi tanah, dilarang terdakwa Mauliati yang merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved