Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jual Anak di Bawah Umur via Medsos, Mucikari Pasang Tarif Rp 1,5 Juta - Rp 8 Juta Per Jam

Seorang mucikari ditangkap aparat kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya  yang diduga melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara

Editor: m nur huda
youtube
ILUSTRASI - Seorang mucikari ditangkap aparat kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya  yang diduga melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara diiklankan melalui media sosial (Medsos). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang mucikari ditangkap aparat kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya  yang diduga melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara diiklankan melalui media sosial (Medsos).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA (24) ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).

Kata Ade Safri, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.

FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan.

Tersangka diketahui mendapat bagian 50 persen dari transaksi.

"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023.

"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.

Polisi sementara mengidentifikasi sebanyak 21 anak korban yang dieksploitasi oleh FEA. Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved