Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Truk Rem Blong

Sopir Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Punya SIM B2

Polisi menetapkan Agus Riyanto, sopir truk  tronton tanpa muatan pelat AD8911IA  sebagai tersangka atas kecelakaan maut penyebab tiga korban tewas di

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
istimewa
Tangkapan layar video kecelakaan terjadi di jalur Semarang-Solo, tepatnya di persimpangan exit tol Bawen, Bawen, Kabupaten Semarang pada Sabtu (23/9/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menetapkan Agus Riyanto, sopir truk  tronton tanpa muatan pelat AD8911IA  sebagai tersangka atas kecelakaan maut penyebab tiga korban tewas di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam.

"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," ujar Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023). 

Setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan. 

"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus. 

Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem. 

Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.

"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.

Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.

Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas. 

Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.

"Ini (pasal) sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," imbuhnya.

Dirlantas melanjutkan, masih melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait mengenai evaluasi turunan di Exit Tol Bawen yang menjadi lokasi kecelakaan maut tersebut.

Nantinya, wacana evaluasi akan dibawa dalam forum komunikasi  lintas provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved