Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus BTS 4G

Dito Ariotedjo Disebut Terima Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G, Dirdik Jampidsus Kejagung: Kita Pelajari

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di bawah payung Kemenkominfo terus bergulir

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, Senin (11/9/2023) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus bergulir.

Saat ini sejumlah terdakwa sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. 

Salah seorang terdakwa Irwan Hermawan menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus itu. Uang itu mengalir ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

Hal itu disampaikan Irwan Hermawan saat sidang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari dugaan keterlibatan seseorang bernama Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Fee Pejabat BAKTI Kominfo Setara Harga 1 Tower BTS 4G

Baca juga: Habisin Uang Negara Saja Kalian! Kata Hakim Kesal Dengar Cerita Proses Lelang BTS 4G

Baca juga: Sejumlah Nama Politisi Mendadak Hilang dari Dokumen Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Diketahui, Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus itu. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/9/2023).

"Ya kita pelajari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa malam.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak penyidik masih akan mencermati soal informasi tersebut.

Oleh karenanya, Ketut masih belum mau bicara banyak soal hal tersebut karena akan didalami lebih dahulu oleh penyidik.

"Kita lihat perkembangan keterangan di sidang ya, kita akan mencermati terus," ujar Ketut, Selasa.

Sebelumnya, dalam persidangan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Irwan ketika Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mencecarnya soal pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung.

Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.

Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Ia juga mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved