Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kala Hakim Kaget Dengar Aliran Dana ke Oknum BPK, Fahzal: "Ya Allah! 40 M Diserahkan di Parkiran"

Pada lanjutan sidang korupsi BTS Kominfo ada momen hakim yang mengadili kasus ini dibuat kaget dan terheran.

SHUTTERSTOCK Via Kompas.com
Ilustrasi dolar AS 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --  Pada lanjutan sidang korupsi BTS Kominfo ada momen hakim yang mengadili kasus ini dibuat kaget dan terheran.

Hingga tidak sadar memukulkan tanganya ke meja setelah mendengar uang korupsi tersebut ada yang mengalir ke oknmum BPK/

Lalu siapa sosok oknum BPK tersebut dan bagaimana caritanya kok dapat aliran dana sebanyak itu.

Windi Purnama kurir saweran korupsi BTS Kominfo memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo mengungkap fakta adanya uang korupsi yang mengalir hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Uang hasil korupsi itu diserahkan Windi Purnama atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara bernama Sadikin.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal.

Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," kata Windi.

Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.

Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.

Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget.

Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.

"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.

"40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.

Pengakuan Windi Purnama ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Kaget Hingga Pukul Meja Dengar Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Oknum BPK

Baca juga: Penjualan Rumah Lesu, Properti Expo Semarang 2023 Tak Sanggup Capai 50 Persen Dari Tahun Lalu

Baca juga: PLN Icon Plus Bangun PLTS Berkapasitas 1,9 Mega Watt Peak di Semarang

Baca juga: Turnamen Bulutangkis Bupati Cup Kudus Dimeriahkan 523 Peserta U-19 hingga Dewasa

Baca juga: PSIS U20 terus mantapkan persiapan jelang laga perdana Elite Pro Academy Liga 1 U-20 vs Persikabo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved