Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Pilu Siswi SMP Dikeluarkan Dari Sekolah, Karena Fitnah Berbuat Asusila Saat Belajar Kelompok

Nasib pilu siswi SMP dituduh berbuah asusila saat sedang belajar kelompok.

Editor: raka f pujangga
bangka post
Ilustrasi siswi SMP 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Nasib pilu siswi SMP dituduh berbuat asusila saat sedang belajar kelompok.

Bahkan atas tuduhan yang tidak terbukti itu membuat siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah tanpa ada klarifikasi.

Siswi berinisial PN (14) menuntut haknya agar bisa melanjutkan sekolah dan melaporkan para pelaku yang telah membuat fitnah keji.

Baca juga: Heboh Video Asusila Sejoli Live Streaming Pakai Aplikasi Bigo Demi Saweran

idak saja dituduh berbuat asusila, siswi SMP itu juga diancam dibunuh dan dipaksa mengaku berbuat asusila dengan dua temannya sekelasnya yang belajar kelompok.

Parahnya, masyarakat bukannya mencari kebenaran tuduhan itu, tapi malah membully siswi SMP itu, dan lebih parahnya sekolah mengeluarkannya.

Berawal dari siswi SMP itu belajar kelompok bertiga dengan teman sekelasnya, kemudian datang empat pria yang menuduh mereka berbuat asusila.

Keempat pria itu memaksa siswi SMP itu mengaku dan membuat video pengakuan dan dua temannya, hingga kemudian di viral kan di media sosial.

Padahal, saat empat pria itu datang dan masuk ke dalam rumah, siswi SMP dan dua temannya sedang belajar kelompok dan mereka berpakaian lengkap.

Memang, saat itu kedua orangtua siswi SMP itu sedang tidak di rumah, karena dalam perjalanan menuju Padang, namun mereka bertiga dan hanya belajar kelompok.

Atas kejadian itu, ibu dari siswi SMP itu mengalami kesedihan yang tak terkira atas nasib yang menimpa putrinya.

Tak tahan dengan kesedihan dan penderitaan itu, ibu siswi SMP itu pun meminta keadilan ke Polda Riau .

Rdw (47) inisial ibu dari siswi SMP itu, ia adalah warga Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Rdw berurai air mata meminta keadilan ke Polda Riau atas kasus yang menimpa putrinya yang siswi SMP berinisial PN (14) itu.

PN (14) berhenti sekolah sejak empat bulan lalu, setelah pihak sekolah mengeluarkannya usai tuduhan berbuat asusila yang belum dibuktikan itu sampai ke pihak sekolah.

Menurut Rdw, perbuatan asusila yang dituduhkan dilakukan di rumah PN pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu itu tidak pernah dilakukan putrinya PN bersama dua teman sekelasnya JS (15) pria dan JI (14).

Rdw mengungkapkan, putrinya sedang belajar kelompok dalam rumahnya bersama dua teman sekelasnya.

Tiba-tiba datang empat pria menerobos masuk dan menuduh PN melakukan perbuatan asusila bersama dua teman sekelasnya itu.

Bahkan, PN diseret 4 pria tersebut dan dibuat video dan diancam akan dibunuh agar mau mengakui perbuatan asusila.

"Padahal anak saya lagi belajar kelompok, tapi anak saya diseret dan dibuat agar mengaku melakukan hal keji tersebut padahal itu fitnah," ujar Rdw sambil berurai air mata.

Rdw meminta keadilan kepada Polda Riau dan meminta empat pelaku yang menyeret dan mem video kan putrinya PN diperiksa.

Ke empat pelaku yang dilaporkan tersebut yakni, Rendiansyah, Agung Kurniawan Setiady, Riski Kurniawan Setiadi dan Deni.

"Empat pria ini mem viral kan video anak saya dan diminta mengakui perbuatan keji yang tidak dilakukan hingga akhirnya anak saya dibully di masyarakat," terang Rdw sambil mengusap air mata.

Kuasa Hukum PN, Mirwansyah kepada Tribunpekanbaru.com menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan para pelaku ke Polda Riau dan saksi sudah diperiksa.

Selain itu, Mirwansyah berharap keadilan dan meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengembalikan hak PN agar kembali bersekolah.

"Kita ingin keadilan. Ini adalah fitnah besar. Menuduh anak klien kami melakukan tindakan asusila yang tidak dilakukannya."

"Tapi mereka memaksa PN mengakui perbuatan lalu di video kan dan disebarkan, sehingga PN dikeluarkan dari sekolah SMPN di Inhil," tegas Mirwansyah, Senin, 25 September 2023.

Lebih lanjut, Mirwansyah mengatakan bahwa tindakan para terlapor tersebut telah melanggar ketentuan Pasal Panal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) Jo Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Video Warga Salatiga Kaget Dapat Kiriman Video Asusila dari Orang Tak Dikenal

"Kami sudah melengkapi bukti atas Laporan Dumas ini ke Polda Riau. Kami dan pihak keluarga berharap Polda Riau segera memangil terlapor untuk diperiksa," pungkasnya.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga ingin Dinas Pendidikan Provinsi mengembalikan hak PN untuk kembali bersekolah menempuh pendidikan yang saat ini duduk di bangku SMP Kelas I di Inhil.

"Pihak sekolah tidak melakukan klarifikasi sebelum memberhentikan PN. Ini sangat disayangkan. Kondisi psikis PN juga saat ini mengalami gangguan karena ocehan warga," jelas Mirwansyah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Viral Siswi SMP di Inhil Belajar Kelompok Dituduh Berbuat Asusila, Dibully, Dikeluarkan dari Sekolah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved