Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

TKI Asal Lombok Dipulangkan dari Arab Saudi dalam Kondisi Lumpuh dan Tak Bisa Bicara

"Ketika dia dibawa (dijemput di Jakarta) dalam keadaan sudah lumpuh, kepalanya sudah pecah tetapi sudah tersambung sudah dijahit."

Ilustrasi
ilustrasi TKI 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Seorang warga Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipulangkan dari Riyadh, Arab Saudi, pada September 2022, dalam kondisi lumpuh.

Diduga, BD (39) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dijelaskan Ketua Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran, Muhammad Saleh, saat ini kondisi korban dalam keadaan lumpuh dan tidak bisa berbicara.

Baca juga: TKW Indramayu Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan 8 Luka Tusuk di Kamar Mes Malaysia

Ada bekas jahitan di kepala korban dan bekas luka di tenggorokan.

"Ketika dia dibawa (dijemput di Jakarta) dalam keadaan sudah lumpuh, kepalanya sudah pecah tetapi sudah tersambung sudah dijahit.

Badannya sekarang lumpuh, tidak bisa ngomong, tidak bisa ngapa-ngapain dan mereka ya begitu saja tidak ada siapa yang bertanggung jawab," kata Saleh di Mataram, Senin (25/9/2023).

Saat ini, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polda NTB.

Dengan memakai kursi roda, korban BD didampingi keluarga, kepala desa, LBH dan pendamping perlindungan buruh migran, melapor ke Dit Reskrimum Polda NTB.

Menurut Saleh, kasus yang dialami BD bukan kasus TPPO biasa, tetapi ada unsur pelanggaran kemanusiaan.

"Karena kasus ini bukan hanya sekedar kasus TPPO biasa, tapi ada pelanggaran kemanusiaan, di mana korbannya kepalanya pecah yang diduga katanya jatuh di bandara.

Tapi kami belum tahu, apakah ini di bandara," kata Saleh.

Kata Saleh, jika benar korban jatuh di bandara, semestinya ada surat keterangan resmi dari pihak otoritas bandara atau rumah sakit setempat.

"Karena kalau di bandara adalah tempat yang sangat bisa dipertanggungjawabkan.

Jadi kalau ada orang jatuh pasti ada surat dari pihak bandara, mungkin kalau dia masih di bawah tanggung jawab maskapai tentu juga ada surat dari kepolisian setempat, surat dari rumah sakit, termasuk juga negara setempat," sebut Saleh.

Kronologi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved