Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Balas Dendam Muhlis yang Istrinya Dirudapaksa, Jebak dan Tikam Korban hingga tewas

Seoram pria bernama Muhlis (32) melakukan pembunuhan dengan motif balas dendam

Tayang:
Editor: muslimah
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi garis polisi. P 

Benny mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tewas adalah karena dendam.

Pelaku kesal usai mendapatkan kabar istrinya telah diperkosa oleh korban.

"Dari keterangan pelaku, bahwa dia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan dikarenakan korban telah memperkosa istrinya di rumahnya."

"Saat kejadian pemerkosaan itu, pelaku sedang bekerja," bebernya.

Mantan Kasatreskrim Polres Sidrap ini menjelaskan pelaku berangkat dari Manokwari, Papua Barat ke Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (24/9/2023).

Saat tiba di Makassar, pelaku langsung merencanakan pertemuan pada korban.

Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saat itu pelaku meminta istrinya berpura-pura untuk mengajak bertemu korban di Sidrap," tuturnya.

Setelah itu, pelaku menemui korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

Pelaku membuang jasad korban ke dalam parit.

"Saksi menemukan jasad korban saat melintas di TKP pada pukul 07.00 Wita, Senin. Saksi saat itu hendak mengantar anaknya ke sekolah," tuturnya.

Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di dalam selokan.

Di tubuh korban, ditemukan luka pada bagian kepala belakang sebelah kanan.

"Saksi setelah itu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Kepala Desa Mattirotasi dan diteruskan ke polisi," sebutnya.

Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(TribunStyle.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved