Berita Nasional
Saksi Irwan Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp 27 Miliar Aliran Dana Korupsi BTS
Menurut Irwan Hermawan adalah Dito Ariotedjo. Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar ke Dito.
TRIBUNJATENG.COM - Nama lain yang ikut mencicipi aliran uang haram dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, menurut Irwan Hermawan adalah Dito Ariotedjo. Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar ke Dito.
Irwan menyebut sempat memberikan uang Rp15 miliar ke seseorang bernama Edward Hutahaean lewat staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Menurut Irwan, Edward adalah pengacara yang mengaku 'mengurusi' kasus korupsi BTS tersebut.
"Berapa kali penyerahan?" tanya hakim.
"Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar," terang Irwan.
Baca juga: Dua Saksi Buka-bukaan di Persidangan, Uang Korupsi BTS Mengalir ke Komisi I DPR
"Satu kali saja. Berapa diserahkan?" cecar hakim.
"Rp15 miliar," ucap Irwan.
Irwan menyampaikan staf Galumbang yang bernama Indra membantu menyerahkan uang tersebut kepada Edward.

"Bukan lewat Windi Purnama (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)?" tanya hakim.
"Bukan," jawab Irwan.
"Tapi Windi tahu?" pertegas hakim.
"Yang itu tidak," kata Irwan.
Irwan kemudian melanjutkan juga memberikan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo.
Namun, ia tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya.
"Ada lagi pak?" tanya hakim.
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.