Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ini Hak-hak Tahanan Saat Ditahan, Prabowo: Jangan Sampai Ada Perlakuan Tak Manusiawi

Rutan kelas II B Blora menggandeng BOW and Law Partners Firm asal Jakarta, memberikan penyuluhan hukum kepada sejumlah warga binaan dan petugas rutan

Tayang:
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Blora menggandeng BOW and Law Partners Firm asal Jakarta, memberikan penyuluhan hukum kepada sejumlah warga binaan dan petugas rutan. 

Ratusan warga binaan Rutan Blora tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum yang diberikan oleh advocate/Legal Consultant Prabowo Febriyanto yang bertajuk "Memahami Sistem Hukum".

Prabowo Febriyanto dalam materinya, lebih menekankan pada hak - hak dari para tahanan dan upaya hukum apa yang bisa dilakukan sebagai warga binaan, setelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Dijelaskannya, bahwa hak seseorang tersangka antar lain memperoleh informasi tentang alasan ditetapkannya sebagai tersangka, diperlakukan dengan manusiawi selama masa penahanan.

Kemudian mendapatkan pengacara yang akan mengadvokasi hak - haknya secara profesional.

"Jadi saya lebih menekankan tentang hak - hak mereka sebagai tahanan. Intinya jangan sampai mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di selama menjalani hukuman, terlebih jika kasusnya ringan. Kasihan mereka," ungkap Prabowo Febriyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara

Baca juga: AR Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Kemaluan Disundut Rokok, Kasus yang Menjeratnya Paling Dibenci Napi

Baca juga: Tahanan Wanita Korban Pelecehan Oknum Polisi Dipindahkan ke Rumah Aman karena Kerap Diintimidasi

Selain menjelaskan hak - hak bagi para tahanan saat kegiatan yang digelar Rabu (27/9/2023), Prabowo juga menjelaskan tentang upaya hukum dan alternatif hukuman untuk terpidana.

"Saya berharap jangan sampai ada perlakuan tak manusiawi kepada para tahanan. Mudah - mudahan apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat bagi mereka dan petugas Rutan," terangnya.

Terpisah, Kepala Rutan kelas IIB Blora Tri Joko Wiyono menyambut baik kegiatan positif ini. 

Dirinya mengapresiasi BOW and Law Patners Firm yang telah sudi memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan dan petugas Rutan.

"Mudah mudahan ini bisa bermanfaat, dan berguna bagi mereka. Intinya kami mendukung kegiatan positif ini, dan terimakasih atas kerjasamanya," kata Tri Joko Wiyono.

Sementara itu, Teguh, salah satu warga binaan merasa senang dan antusias menanggapi materi tentang hak dari warga binaan. 

Dirinya merasa bingung harus berbuat apa selama menjadi tahanan. 

"Saya hanya pasrah, mau berbuat apa bingung, kepada siapa saya harus minta bantuan", kata Teguh, saat mengikuti penyuluhan hukum. (Kim)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved