Berita Regional
Pembunuhan di Vila Bandung: Jasad Wanita Muda Ditemukan di Bawah Kasur, Baunya Wangi
Seorang wanita muda ditemukan tewas di salah satu vila yang berada di Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Selasa (26/9/2023).
TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita muda ditemukan tewas di salah satu vila yang berada di Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Selasa (26/9/2023).
Wanita tersebut bernama Nenden (21).
Keberadaan mayat Nenden diketahui saat petugas hotel mendatangi kamar pada Selasa pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Anak Perwira TNI AU Tewas Misterius, Jasadnya Terbakar dan Ditemukan Tanda-Tanda Penganiayaan
Mereka melakukan pengecekan karena penghuni kamar tak kunjung chek out.
Menurut keterangan petugas hotel, kamar tersebut disewa perempuan dan laki-laki yang chek in pada Minggu (24/9/2023).

Saat dicek, petugas menemukan mayat perempuan di bawah kasur.
Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan mayat korban disembunyikan di bawah kasur sehingga tak terlihat dari luar.
"Jadi posisinya adalah kasurnya diangkat terlebih dahulu, Kemudian ditaruh korban di bawah kasur, terus kasurnya diturunkan.
Sehingga tidak terlihat ada jenazah di dalam kamar," ujar dia, Rabu (27/9/2023).
Dari hasil penyelidiikan polisi, Nenden tewas dibunuh pasangan kencannya yakni Ade Jamaludin (22).
Kepala dipukul dengan tabung gas
Dari hasil penyelidikan polisi, Ade Jamaludin kabur ke Kabupaten Sumedang usai membunuh Nenden.
Ia pun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Di hadapan polisi, Ade mengaku awalnya hanya ingin bertemu dengan korban yang baru dua minggu ia kenal.
Namun saat bertemu, korban mengaku sakit kepala.
Merasa khawatir, Ade pun mencari penginapan.
"Saya baru kenal dua minggu.
Tadinya gak niat buat nyewa kamar.
Cuma pengen main aja ke Pangalengan.
Dia ngeluh sakit kepala, jadi saya cari penginapan," katanya di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).
Mesti terbilang baru saling kenal, Ade mengatakan sudah menaruh perasaan pada korban.
"Emang belum pacaran.
Tapi saya menaruh perasaan lebih," ungkapnya.
Menurut Ade, saat menginap di vila, ia dan korban sempat melakukan hubungan intim.
Namun ia terbakar emosi saat melihat korban saling berbalas pesan singkat dengan dengan seorang pria usai berhubungan intim dengannya.
"Iya sempat berhubungan badan.
Terus saya lihat dia chat laki-laki lain.
Namanya beda, pokoknya saya lihat ada simbol love," tuturnya.
Saat menghabisi nyawa Nenden, Ade mengaku tak terpengaruh efek minuman keras.
Aksi tersebut murni dilatarbelakangi rasa cemburu.
Ade pun membenarkan dirinya menghabisi nyawa korban dengan membenturkan tabung gas ke kepala korban.
"Enggak pengaruh minuman keras.
Tabung gas ada tersedia di kamar," ujar dia.
Mayat disemprot minyak wangi
Ade mengaku panik usai membunuh teman kencannya.
Untuk mengelabui petugas vila, ia pun mmebungkus mayat korban dengan plastik dan menyimpannya di bawah kasur.
"Ya betul, diumpetin di bawah kasur karena panik aja biar enggak ketahuan, kemudian di bungkus pakai plastik," kata Ade.
Tak hanya itu, Ade juga sempat menyemprotkan minyak wangi ke jasad korban agar tak tercium bau busuk.
"Jadi jenazahnya sempat saya semprot minyak wangi punya saya.
Biar gak bau busuk," pungkasnya.
Sementara itu Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo membenarkan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mendorongnya ke lantai dan memukul kepalanya dengan tabung gas 3 kilogram.
"Adapun modus penganiayaannya adalah korban didorong oleh tersangka ke lantai yang mengakibatkan kepalanya terbentur.
Kemudian tersangka mengambil tabung gas yang dihantamkan kepada kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur dia.
Aksi pelaku dipicu rasa cemburu.
Saat berdua di vila, pelaku menemukan korban sedang berbalas pesan singkat dengan laki-laki lain.
"Pada saat setelah berhubungan, korban yaitu seorang perempuan melakukan chat kepada seorang laki-laki lain.
Kemudian membuat tersangka cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban," beber dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 338 KUHP, dilapisi Pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum"
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Hal Tak Terduga dari Kasus Paspampres Bunuh Warga Aceh: Ada Bos yang Suruh
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.