Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendidikan

Aniaya Ketua BEM, Sopir Dekanat FMIPA UNS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polresta Solo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus yang menghebohkan UNS itu. Tersangka dalam kasus ini adalah sopir dekanat FMIPA UNS Yudo P

Editor: Muhammad Olies
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Penampakan penanda Fakultas MIPA UNS, Kota Solo 

TRIBUNJATENG.COM - Teka-teki pelaku penganiayaan terhadap Ketua BEM FMIPA UNS Muhammad Khoirul Umam menemui titik terang.

Polresta Solo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus yang menghebohkan UNS itu.

Tersangka dalam kasus ini adalah sopir dekanat FMIPA UNS Yudo Prihandono.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk setelah selesai kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ditemui di Alila Hotel Solo, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Setelah Viral, Akun Jual Beli Konten Dewasa Khusus Mahasiswa UNS Solo Hilang

Baca juga: Daftar 5 Guru Besar Baru UNS, Berasal dari Empat Fakultas

Aksi pengancaman dan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Yudo terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB di sekitaran komplek Fakultas MIPA Kampus UNS.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP.

Kombes Iwan menjelaskan pihaknya bekerja profesional dalam mengusut kasus ini.

Mulai dari menerima laporan sampai penetapan tersangka.

"Kami Polresta Surakarta bekerja berdasarkan standard operational procedure yang telah ditetapkan. Kami tidak gegabah menentukan seseorang menjadi tersangka atau status lainnya," jelasnya.

Pihaknya telah memastikan bahwa berbagai unsur telah terpenuhi sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, proses ini harus dilalui untuk melindungi hak asasi manusia.

"Kita harus mendalami unsur yang memenuhi syarat. Kita juga gelar perkara memenuhi unsur pidana pasal berapa. Karena ini adalah hak asasi manusia," terangnya.

Baca juga: Usai Film Porno Jaksel, Dugaan Jual Beli Konten Dewasa Mahasiswa UNS Solo Viral di Medsos

Berbagai tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti telah dirasa cukup untuk menaikkan status tersangka.

"Tentunya menaikkan tersangka sudah melalui gelar perkara di antaranya memastikan unsur-unsur yang tertera yang dipersangkakan itu masuk," ujarnya.

Ia pun menegaskan tidak bekerja lambat. Berbagai proses yang harus dilalui melalui proses yang cukup panjang.

"Penetapan orang sebagai tersangka, saksi memerlukan langkah yang cukup panjang. Di antaranya gelar perkara, mendalami unsur yang dilaporkan apakah memenuhi syarat. Bukan kami bekerja lambat," terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Sopir Dekanat FMIPA UNS Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Penganiayaan

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved