Berita Jakarta
Penyidik Geledah Kantor Mentan 14 Jam, KPK Sita Uang Rp 30 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dengan jumlah total senilai Rp30 miliar saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dengan jumlah total senilai Rp30 miliar saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Uang puluhan miliar itu dibawa penyidik lembaga antirasuah untuk kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Syahrul. "Total uangnya Rp30 miliar," kata salah satu sumber di KPK, Jumat (29/9) malam.
Sumber itu menyatakan uang tersebut diduga berasal dari para kepala dinas pertanian berbagai pemerintah daerah untuk promosi dan mutasi jabatan.
Menurutnya, para kepala dinas itu butuh rekomendasi agar mendapat persetujuan dari gubernur maupun bupati dan wali kota. "Sedang didalami dugaan penerimaan uang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Limpo berupa pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9).
Ali mengatakan pihaknya menggunakan Pasal terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan di kasus dugaan korupsi yang menyeret politikus NasDem itu.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," ujarnya.
KPK menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat pada 28-29 September 2023.
Di sana, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar rupiah, sejumlah dokumen hingga 12 senjata api. Teruntuk senjata api, KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian.
Selain rumah dinas SYL, KPK juga menggeledah Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Dari hasil geledah dimaksud, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka.
Adapun bukti dimaksud berupa dokumen dan alat elektronik. Semua bukti itu disita untuk kepentingan penyidikan.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama hampir 14 jam itu, penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti sebanyak lima tas koper. Barang bukti yang dibawa itu berupa dokumen dan bukti elektronik lainnya.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan bukti dokumen dan alat elektronik yang ditemukan di Kantor Kementan akan dikonfirmasi kepada para saksi. "Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Dugaan Korupsi Kementan
korupsi kementan
Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
Syahrul Yasin Limpo
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Dolar Bisa Rp 1.000? Ini Syarat dan Pro Kontra Soal Hilirisasi Ekspor |
![]() |
---|
Misteri Buku Diplomat Pertama di Kasus Kematian Diplomat Kemlu ADP |
![]() |
---|
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.