Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Penyidik Geledah Kantor Mentan 14 Jam, KPK Sita Uang Rp 30 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dengan jumlah total senilai Rp30 miliar saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan)

KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Mesin penghitung uang yang diibawa penyidik KPK ke rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dengan jumlah total senilai Rp30 miliar saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Uang puluhan miliar itu dibawa penyidik lembaga antirasuah untuk kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Syahrul. "Total uangnya Rp30 miliar," kata salah satu sumber di KPK, Jumat (29/9) malam.

Sumber itu menyatakan uang tersebut diduga berasal dari para kepala dinas pertanian berbagai pemerintah daerah untuk promosi dan mutasi jabatan.

Menurutnya, para kepala dinas itu butuh rekomendasi agar mendapat persetujuan dari gubernur maupun bupati dan wali kota. "Sedang didalami dugaan penerimaan uang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Limpo berupa pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9).

Ali mengatakan pihaknya menggunakan Pasal terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan di kasus dugaan korupsi yang menyeret politikus NasDem itu.

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," ujarnya.

KPK menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat pada 28-29 September 2023.

Di sana, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar rupiah, sejumlah dokumen hingga 12 senjata api. Teruntuk senjata api, KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian.

Selain rumah dinas SYL, KPK juga menggeledah Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Dari hasil geledah dimaksud, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka.

Adapun bukti dimaksud berupa dokumen dan alat elektronik. Semua bukti itu disita untuk kepentingan penyidikan.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama hampir 14 jam itu, penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti sebanyak lima tas koper. Barang bukti yang dibawa itu berupa dokumen dan bukti elektronik lainnya.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan bukti dokumen dan alat elektronik yang ditemukan di Kantor Kementan akan dikonfirmasi kepada para saksi. "Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," katanya.

Saat penggeledahan di kantor Kementan, penyidik KPK sebenarnya sempat dihalang-halangi. Ali menyebut ada pihak tertentu yang diduga akan memusnahkan dokumen ketika tim penyidik tengah melakukan upaya geledah.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali.

Padahal, kata Ali, dokumen itu ditengarai sebagai bukti kuat adanya aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.

Maka itu, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.

Lembaga antirasuah tak segan-segan bakal menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ketahuan menghalangi. "Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.(tribun network/ham/fhm/dod)

Baca juga: Kepala Siswa SD Bocor Kena Lemparan Kayu Teman, Polisi Dalami Dugaan Perundungan

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun : 1 Keluarga dari Ceger Cipayung Jakarta Dilarikan ke RS Banyumanik

Baca juga: Jadwal Liga 1 2023-2024 Madura United Vs Borneo FC dan Persib Bandung Vs Persita Tangerang

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jepang Sirkuit Motegi, Jorge Martin Mencatatkan Waktu Terbaik

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved