Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Iming-iming Uang Rp 400 Ribu Untuk Oral Seks, Guru Ingkar Cuma Beri Siswanya Segini, Miris Nasibnya

Nasib guru honorer berinisial SY (45) yang terluka parah di tangan muridnya sendiri kini ditangkap polisi.

Editor: raka f pujangga
Net
ILUSTRASI guru honorer 

TRIBUNJATENG.COM, LUBUKLINGGAU - Nasib guru honorer berinisial SY (45) yang terluka parah di tangan muridnya sendiri kini ditangkap polisi.

Bukan tanpa sebab, siswa yang menusuk guru itu terjadi karena permintaan aneh untuk mencarikan orang yang bersedia melakukan oral seks.

Setelah mendapatkan orang yang bersedia melakukan oral seks dengan iming-iming uang Rp 400 ribu.

Baca juga: Kronologi Briptu S Sodorkan Kelaminnya Supaya Tahanan Perempuan Mau Lakukan Oral Seks

Guru honorer itu malah ingkar janji dan hanya memberikan uang Rp 25 ribu.

Kesal karena tak menepati janjinya, guru honorer itu pun akhirnya ditikam menggunakan senjata tajam siswanya.

Oknum guru SMK di Kota Lubuklinggau Sumsel yang menjadi korban penusukan siswanya kini ditangkap Polisi.

Guru honorer berinisial SY (45) itu diamankan gabungan Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau atas laporan balik orang tua pelaku yang melakukan penusukan.

SY ditangkap Polisi karena diduga telah merayu kedua pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dengan cara oral seks.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan bila SY telah ditangkap Selasa (26/9/2023) lalu.

"SY kita tangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul dengan melakukan oral seks terhadap korban inisial RR (14) seorang pelajar warga Kecamatan Lubuklinggau Barat 1" ungkap  Kasat pada wartawan, Minggu (1/10/2023).

Kasat menjelaskan oknum guru yang tinggal di Jalan Teladan RT 01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini ditangkap atas laporan orang tua dua pelaku.

Setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban RR atas perbuatan cabul terhadap anaknya.

Dengan itu petugas melakukan gelar perkara pada 22 September 2023 lalu.

"Kemudian menaikan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik dengan menetapkan SY sebagai tersangka dan menangkapnya di rumah SY,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkap motif seorang laki-laki paruh baya di Kota Lubuklinggau Sumsel ditusuk delapan kali oleh dua remaja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved