Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harga BBM

Penyesuaian Harga Pertamax BBM Non Subsidi di SPBU Pertamina, Ini Harga Per 1 Oktober 2023

Ada penyesuaian harga Pertamax. PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) secara berkala melakukan perubahan ha

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Ilustrasi - Suasana antrean BBM di salah satu SPBU rest area di Jawa Tengah, baru-baru ini - Penyesuaian Harga Pertamax BBM Non Subsidi di SPBU Pertamina, Ini Harga Per 1 Oktober 2023 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ada penyesuaian harga Pertamax. PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) secara berkala melakukan perubahan harga untuk produk-produk BBM non subsidi.

Hal itu sesuai regulasi yang berlaku mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa perubahan berkala dilakukan Pertamina Patra Niaga setiap bulannya mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya.

Perubahan harga ini juga boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku. 

Baca juga: Harga Pertamax Naik Mulai 1 Oktober Hari Ini, Tertinggi Pertamina Dex Kini Rp 17.900 Per Liter

“Mengacu pada rata-rata MOPS pada periode 25 Agustus hingga 24 September serta pengaruh nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi dan kembali melakukan penyesuaian harga secara berkala untuk Pertamax Series dan Dex Series berlaku per 1 Oktober 2023,” terang Irto.

Untuk harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp 14.000 per liter,

Pertamax Green 95 menjadi Rp 16.000 perliter,

Pertamax Turbo ada penyesuaian harga menjadi Rp 16.600 per liter,

Dexlite menjadi Rp 17.200 per liter, dan

Pertamina Dex menjadi Rp 17.900 per liter.

Harga ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Penetapan harga baru ini sudah mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. Harga produk BBM non subsidi Pertamina juga dipastikan tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” terang Irto.

Irto di sisi itu menjelaskan, harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain untuk produk dengan kualitas setara.

Adapun harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.

Perubahan harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air. 

"Untuk BBM Penugasan (JBKP) Pertalite harga tetap Rp 10.000 perliter dan BBM Subsidi (JBT) Solar tetap Rp 6.800 perliter sesuai yang ditetapkan Pemerintah," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved