Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Mediasi Buntu, Warga Terdampak Tower Telekomunikasi di Tegal Nilai Kompensasi 10 Tahun Tak layak

Mediasi membahas kompensasi layak kepada warga terdampak tower telekomunikasi di RT 01 RW 01 Kelurahan Debonglor, Kota Tegal, menemui jalan buntu

|
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Mediasi membahas kompensasi layak kepada warga terdampak tower telekomunikasi di lingkungan RT 01 RW 01 Kelurahan Debonglor, Kota Tegal, menemui jalan buntu, Senin (2/10/2023).

Mediasi yang diinisiasi oleh Forkopimcam Tegal Barat itu mempertemukan antara warga terdampak dan pemilik lahan.

Warga menuntut kompensasi Rp 10 juta per KK untuk 10 tahun sesuai kontrak sewa lahan tower telekomunikasi.

Tetapi pemilik lahan menolak dan hanya bersedia memberikan Rp 1 juta per KK untuk 10 tahun.

Perwakilan warga, Mersi Raharjo mengatakan, ada sebanyak 26 KK terdampak di sekitar tower telekomunikasi, sejak 2012.

Berdasarkan perjanjian awal, semestinya setelah kontrak 10 tahun awal yang selesai pada 2023, pemilik lahan tidak memperpanjang.

Tetapi rupanya ada perpanjangan kontrak 10 tahun hingga 2033, tanpa adanya persetujuan dengan warga.

"Karena ini sudah diperpanjang, kami minta ada kompensasi yang layak. Tiap KK dapat kompensasi sebanyak Rp 10 juta untuk 10 tahun hingga kontrak habis," katanya.

Mersi mengatakan, tuntutan kedua pemilik lahan harus membuat perjanjian tidak akan memperpanjang kontrak sewa untuk tower telekomunikasi setelah 2033.

Tetapi mediasi tadi tidak menemukan solusi.

Pemilik lahan hanya mau memberikan kompensasi Rp 1 juta untuk 10 tahun, angka tersebut sangat tidak layak.

"Pemilik lahan hanya mau kasih Rp 1 juta untuk 10 tahun, warga jelas menolak. Kami yang tinggal di dekat tower, kami yang merasakan dampaknya," ungkapnya.

Pemilik lahan, Eko Hartoyo (50) mengakui, telah memperpanjang kontrak sewa tower telekomunikasi tanpa melibatkan semua warga.

Ia sendiri keberatan jika harus memberikan kompensasi sebanyak Rp 10 juta untuk tiap KK.

Karena warga sudah menuntut setelah 2033, lahannya agar tidak disewakan untuk tower telekomunikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved