Siswa SMP Cilacap Dibully
Update Perundungan Siswa SMP Cilacap: Keluarga Korban Tolak Berdamai dengan Tersangka
Keluarga korban perundungan siswa SMP di Cilacap menolak berdamai dengan keluarga para pelaku, sehingga membuat proses hukum akan dilanjutkan.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang telah menciptakan kehebohan di masyarakat dalam beberapa hari terakhir, saat ini sedang menghadapi perkembangan baru.
Dalam menangani peristiwa ini, Polresta Cilacap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, masih berusia di bawah batasan usia yang ditentukan.
Polresta Cilacap telah menerapkan upaya diversi, langkah yang diharuskan oleh UU SPPA dalam penanganan kasus semacam ini.
Baca juga: Kepala SMPN 2 Cimanggu Memuji Tersangka Perundungan di Cilacap
Diversi adalah suatu proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, mengingat usia pelaku dan korban yang masih di bawah umur.
Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, menyatakan bahwa upaya diversi telah dilakukan oleh Polresta Cilacap pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023.
Upaya diversi ini melibatkan kedua keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Namun, Guntar menyatakan bahwa upaya diversi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Sebagaimana disampaikan Guntar, keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pihak pelaku.
"Meskipun keluarga korban bersedia memaafkan, proses tetap berlanjut," ujarnya..
Diketahui bahwa karena upaya diversi tidak berhasil dan ditolak oleh keluarga korban, kasus ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Dengan kegagalan upaya diversi yang diadakan oleh Polresta Cilacap, status pelaku saat ini berubah menjadi tersangka.
"Pelaku akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut dan akan diserahkan kepada Kejaksaan," ungkap Guntar.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap telah menarik perhatian masyarakat.
Kasus ini menjadi perbincangan publik karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dinilai melampaui batas.
Peristiwa tersebut dipicu oleh hal sepele, di mana pelaku merasa marah karena korban mengklaim dirinya sebagai bagian dari kelompok remaja yang dikenal dengan nama "Basis," yang juga dipimpin oleh pelaku.
Akibat tindakan tersebut, korban saat ini harus menjalani perawatan medis di rumah sakit di Purwokerto.
Sementara itu, kedua pelaku telah ditahan oleh Polresta Cilacap dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Ikuti Update Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap melalui Google News.
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.