Berita Nasional
2 Alasan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Febri Diansyah mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, salah satunya karena isu dugaan korupsi itu disebut terkait dengan kontestasi politik tahun 2024.
Febri Diansyah bersama rekannya, Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo sejak 15 Juni 2023, ketika dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang diselidiki KPK.
Baca juga: KPK: Dokumen Terkait Korupsi di Kementan Diduga Dihancurkan

Diketahui, Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Keduanya kini bekerja sebagai pengacara di Visi Integritas Law Office.
“Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres (pemilihan presiden) di 2024,” kata Febri saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan satu dari dua politikus Partai Nasdem yang tersisa di Kabinet Indonesia Maju.
Menteri dari Nasdem sebelumnya, Johnny G Plate, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transciever stations (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hubungan Partai Nasdem dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat diisukan retak karena mengusung Anies Baswedan dengan bakal calon presiden (capres).
Padahal, Anies kerap disebut sebagai antitesis Jokowi. Sementara Nasdem berada dalam koalisi pendukung pemerintahan Jokowi.
Namun, kabar keretakan tersebut dibantah oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Alasan lainnya Febri dan Rasamala bersedia mendampingi Syahrul di tahap penyelidikan adalah pihaknya melihat kasus itu isinya masih simpang siur dan perlu dikaji lebih jauh.
Terlepas dari setuju atau tidak terkait pandangan miring dan kesimpangsiuran, Febri dan Rasamala sebagai pengacara mengaku tetap fokus pada isu hukumnya.
Salah satu caranya adalah dengan menyusun pendapat hukum atau legal opinion yang biasa diberikan pengacara kepada kliennya.
“Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003,” ujar Febri.
Hasil Autopsi Keluar, Polisi Beberkan Penyebab Kematian Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Sebelum Suami Ditangkap, Istri Penculik Kacab Bank BUMN Terima Rp8 Juta |
![]() |
---|
Keluarga Mimpikan Putri Apriyani, Wanita yang Dibakar Polisi di Kosan: Minta Dibawakan Mawar Melati |
![]() |
---|
Salah Satu Penculik Kacab Bank BUMN Bekerja Sebagai Dect Collector, Otak Pembunuhan Masih Buron |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Ridwan Kamil Secara Tunai dan Transfer, Berapa Totalnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.