Berita Nasional
2 Alasan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Febri Diansyah mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, salah satunya karena isu dugaan korupsi itu disebut terkait dengan kontestasi politik tahun 2024.
Febri Diansyah bersama rekannya, Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo sejak 15 Juni 2023, ketika dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang diselidiki KPK.
Baca juga: KPK: Dokumen Terkait Korupsi di Kementan Diduga Dihancurkan

Diketahui, Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Keduanya kini bekerja sebagai pengacara di Visi Integritas Law Office.
“Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres (pemilihan presiden) di 2024,” kata Febri saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan satu dari dua politikus Partai Nasdem yang tersisa di Kabinet Indonesia Maju.
Menteri dari Nasdem sebelumnya, Johnny G Plate, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transciever stations (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hubungan Partai Nasdem dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat diisukan retak karena mengusung Anies Baswedan dengan bakal calon presiden (capres).
Padahal, Anies kerap disebut sebagai antitesis Jokowi. Sementara Nasdem berada dalam koalisi pendukung pemerintahan Jokowi.
Namun, kabar keretakan tersebut dibantah oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Alasan lainnya Febri dan Rasamala bersedia mendampingi Syahrul di tahap penyelidikan adalah pihaknya melihat kasus itu isinya masih simpang siur dan perlu dikaji lebih jauh.
Terlepas dari setuju atau tidak terkait pandangan miring dan kesimpangsiuran, Febri dan Rasamala sebagai pengacara mengaku tetap fokus pada isu hukumnya.
Salah satu caranya adalah dengan menyusun pendapat hukum atau legal opinion yang biasa diberikan pengacara kepada kliennya.
“Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003,” ujar Febri.
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.