Berita Cilacap
Hasil Visum Pencabulan di Cilacap Tidak Ada Tanda Kekerasan Seksual, 5 Saksi Diperiksa Polisi
Hasil visum korban pencabulan di Cilacap tidak menunjukkan adanya bekas kekerasan di bagian tubuh anak.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Soal kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Bantarsari Cilacap saat ini dalam pendalaman pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto kepada Tribunbanyumas.com
Ia menjelaskan bahwa usai menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca juga: 40 Anak Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Tukang Parkir di Bengkalis Riau
Dikatakan Fannky kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Cilacap dengan memeriksa lima orang saksi.
"Terkait dengan berita viralnya kekerasan secara fisik terhadap anak dibawah umur di Bantarsari, perlu kami sampaikan jadi kita sudah menindaklanjuti kasus ini.
Sudah kita periksa beberapa saksi-saksi, memang ini perlu pendalaman khusus," jelasnya kepada Tribunjateng.com
Disampaikan Fannky anak yang diduga korban pencabulan sudah melakukan visum di RSUD Cilacap pada Rabu (27/9) lalu.
Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang selama proses pendalaman kasus oleh pihak kepolisian berlangsung.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat untuk tenang, visum juga sudah dilaksanakan. Intinya kasus tetap kita proses," ujarnya.
Adapun terkait hasil visum, dr. Frianton Tua Saragi, Sp.OG(K) selaku dokter ahli menyatakan bahwa hasil visum anak tersebut normal.
Hasil visum tidak menunjukkan adanya bekas kekerasan di bagian tubuh anak.
"Jadi kasus dari Bantarsari itu dimintakan visum tanggal 27 September, hasilnya sudah kita sampaikan kemarin kepada penyidik. Tapi ngga ada apa-apa kok, normal semua," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil visum menurut dia pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
Selain itu dikatakan Kapolresta pihaknya juga membutuhkan ahli psikologi untuk mendalami kasus, termasuk juga pendalaman terhadap orang tua anak.
"Karena hasil saksi ahli, hasil visum tidak bisa dibantah dan tidak mungkin dibelokkan. Karena beliau (saksi ahli) di bawah sumpah, jadi tidak mungkin membuat hasil visum salah," ujar Kapolresta.
Tak lupa ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak begitu saja mempercayai informasi-informasi yang belum pasti kebenarannya.
Warga Cilacap Gelar Tradisi Sidekah Kupat, Warisan Leluhur yang Masih Lestari |
![]() |
---|
Sapi Terperosok ke Irigasi di Sidareja, Tim Damkar Evakuasi Penuh Ketegangan |
![]() |
---|
Anyaman Daun Pandan Produk UMKM Cilacap Tembus Pasar Global, Perdana Ekspor ke Hongkong |
![]() |
---|
Banjir Masih Rendam Desa Kalijeruk Cilacap, 82 KK Terdampak |
![]() |
---|
BPBD Cilacap Siagakan Personel dan Perahu Karet Antisipasi Banjir Susulan di Kawunganten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.