Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Hasil Visum Pencabulan di Cilacap Tidak Ada Tanda Kekerasan Seksual, 5 Saksi Diperiksa Polisi

Hasil visum korban pencabulan di Cilacap tidak menunjukkan adanya bekas kekerasan di bagian tubuh anak.

Tribunjateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Soal kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Bantarsari Cilacap saat ini dalam pendalaman pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto kepada Tribunbanyumas.com 

Ia menjelaskan bahwa usai menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga: 40 Anak Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Tukang Parkir di Bengkalis Riau

Dikatakan Fannky kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Cilacap dengan memeriksa lima orang saksi.

"Terkait dengan berita viralnya kekerasan secara fisik terhadap anak dibawah umur di Bantarsari, perlu kami sampaikan jadi kita sudah menindaklanjuti kasus ini.
Sudah kita periksa beberapa saksi-saksi, memang ini perlu pendalaman khusus," jelasnya kepada Tribunjateng.com

Disampaikan Fannky anak yang diduga korban pencabulan sudah melakukan visum di RSUD Cilacap pada Rabu (27/9) lalu.

Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang selama proses pendalaman kasus oleh pihak kepolisian berlangsung.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat untuk tenang, visum juga sudah dilaksanakan. Intinya kasus tetap kita proses," ujarnya.

Adapun terkait hasil visum, dr. Frianton Tua Saragi, Sp.OG(K) selaku dokter ahli menyatakan bahwa hasil visum anak tersebut normal.

Hasil visum tidak menunjukkan adanya bekas kekerasan di bagian tubuh anak.

"Jadi kasus dari Bantarsari itu dimintakan visum tanggal 27 September, hasilnya sudah kita sampaikan kemarin kepada penyidik. Tapi ngga ada apa-apa kok, normal semua," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil visum menurut dia pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

Selain itu dikatakan Kapolresta pihaknya juga membutuhkan ahli psikologi untuk mendalami kasus, termasuk juga pendalaman terhadap orang tua anak. 

"Karena hasil saksi ahli, hasil visum tidak bisa dibantah dan tidak mungkin dibelokkan. Karena beliau (saksi ahli) di bawah sumpah, jadi tidak mungkin membuat hasil visum salah," ujar Kapolresta.

Tak lupa ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak begitu saja mempercayai informasi-informasi yang belum pasti kebenarannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved