Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Resmi! Tiktok Shop Ditutup per Rabu 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB

TikTok Shop resmi ditutup mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. TikTok Shop menegaskan, perusahaan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
GOOGLE
Resmi! Tiktok Shop Ditutup per Rabu 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB 

TRIBUNJATENG.COM- TikTok Shop resmi ditutup mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

TikTok Shop menegaskan, perusahaan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce.

Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis TikTok dalam pernyataan resminya dikutip Selasa (3/10/2023).

Penutupan Tiktok shop ini dilakukan untuk menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia."

Terkait pesanan yang sedang berlangung Tikshhop menegaskan akan tetap memenuhi pelayanan.

Tiktok shop berkomitmen meyesuaikan produk untuk melakukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang UMKM Indonesia.

Sebelumnya, TikTok Shop resmi dilarang berdagang.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas), dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

Baca juga: Jokowi Kritik TikTok Pasang Marketplace, UMKM Terimbas Barang Dagangan Kalah Saing

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya.

Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup.

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved