Berita Regional
Mantan Ketua Parpol di Aceh Jadi Buronan Kasus Pembunuhan Setelah Sempat Bebas
Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh, Azwir Basyah alias Toke Wir, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Dari peristiwa itu, polisi menangkap lima orang pelaku yaitu TM, DW, NZ, ZD dan MY.
Masing- masing mereka diamankan polisi pada Kamis 26 Mei 2022 di lokasi berbeda dalam wilayah Aceh Besar.
Tidak lama kemudian, polisi menangkap Toke Wir merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk menembak para korban. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan"
Baca juga: Buron Kelas Kakap China Ditangkap Bersama 41 Pelaku Love Scamming di Pulau Terpencil Batam
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Polda DIY Bantu Bandar Judi? Usai Tangkap 5 Orang yang "Akali" Sistem Judi Online, Netizen Heran! |
![]() |
---|
Santri Ponpes Dirawat Setelah Dianiaya dan Dibully Kakak Kelas di Asrama |
![]() |
---|
Kebocoran Gas Picu Ledakan di Pertamina Subang, 2 Pegawai Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Pesta Miras di Tempat Karaoke Berujung Maut, 2 Wanita Tewas dan 1 Dirawat |
![]() |
---|
Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.