Berita Regional
Mantan Ketua Parpol di Aceh Jadi Buronan Kasus Pembunuhan Setelah Sempat Bebas
Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh, Azwir Basyah alias Toke Wir, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Dari peristiwa itu, polisi menangkap lima orang pelaku yaitu TM, DW, NZ, ZD dan MY.
Masing- masing mereka diamankan polisi pada Kamis 26 Mei 2022 di lokasi berbeda dalam wilayah Aceh Besar.
Tidak lama kemudian, polisi menangkap Toke Wir merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk menembak para korban. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan"
Baca juga: Buron Kelas Kakap China Ditangkap Bersama 41 Pelaku Love Scamming di Pulau Terpencil Batam
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Skandal Pasangan Mahasiswa 5 Kali Berhubungan Intim di Ruang UKM, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alumni Yang Beri Ide "Nyeleneh" Mahasiswa Baru Unsri Ciuman Saat Ospek |
![]() |
---|
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.