Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Ketua Parpol di Aceh Jadi Buronan Kasus Pembunuhan Setelah Sempat Bebas

Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh, Azwir Basyah alias Toke Wir, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Net
Ilustrasi buronan 

Dari peristiwa itu, polisi menangkap lima orang pelaku yaitu TM, DW, NZ, ZD dan MY.

Masing- masing mereka diamankan polisi pada Kamis 26 Mei 2022 di lokasi berbeda dalam wilayah Aceh Besar.

Tidak lama kemudian, polisi menangkap Toke Wir merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk menembak para korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan"

Baca juga: Buron Kelas Kakap China Ditangkap Bersama 41 Pelaku Love Scamming di Pulau Terpencil Batam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved