Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Ketua Parpol di Aceh Jadi Buronan Kasus Pembunuhan Setelah Sempat Bebas

Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh, Azwir Basyah alias Toke Wir, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Net
Ilustrasi buronan 

TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh, Azwir Basyah alias Toke Wir, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.

Toke Wir adalah otak di balik kasus pembunuhan dua petani warga Gampong (Desa) Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Pada saat itu putusan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli beserta hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di PN Jantho, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Dalang Pembunuhan Rowosari Semarang Ditangkap, Buron ke Klaten Curi motor untuk Biayai Hidup

Terdakwa Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Azwir Basyah alias Toke Wir
Azwir Basyah alias Toke Wir.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata Fadhli.

Atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan kasasi pada 29 Mei 2023.

Hasilnya, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Toke Wir terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Toke Wir melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

Toke Wir jadi buronan

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan karena putusan PN Jantho sebelumnya dan Toke Wir dibebaskan dari tahanan, pada saat akan dilakukan eksekusi dia sudah tidak berada di tempat tinggalnya.

“Saat ini Toke Wir telah menjadi buronan berdasarkan surat nomor B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Ali menyebutkan, pihak kejaksaan telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali tapi dia tidak pernah hadir.

Karena itu, Toke Wir diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” ucapnya.

Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar Maimun (38) dan Ridwan (38) tewas ditembak menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 saat dalam perjalanan pulang dari kebun menuju rumah pada Kamis 15 Mei 2022.

Dari peristiwa itu, polisi menangkap lima orang pelaku yaitu TM, DW, NZ, ZD dan MY.

Masing- masing mereka diamankan polisi pada Kamis 26 Mei 2022 di lokasi berbeda dalam wilayah Aceh Besar.

Tidak lama kemudian, polisi menangkap Toke Wir merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk menembak para korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan"

Baca juga: Buron Kelas Kakap China Ditangkap Bersama 41 Pelaku Love Scamming di Pulau Terpencil Batam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved