Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengakuan Kopda Andrianto Biar Rileks Usai Bunuh Istri, Pilih Berhubungan Badan Dengan Selingkuhan

Oknum anggota TNI AL, Kopda Andrianto dan selingkuhannya sempat berhubungan badan usai bunuh istri biar rileks.

Editor: raka f pujangga
via Tribun Medan
Ilustrasi TNI 

TRIBUNJATENG.COM - Oknum anggota TNI AL, Kopda Andrianto harus melewati persidangan militer usai membunuh istrinya.

Parahnya aksi pembunuhan keji itu dilakukan bersama selingkuhannya.

Bahkan dua pelaku sempat berhubungan badan usai melakukan pembunuhan terhadap wanita yang tengah hamil

Baca juga: TNI Polri Tembak Mati Orang Kepercayaan Pimpinan KKB Papua Lamek Taplo dan 4 Anggotanya

Sadisnya Kopda Andrianto, anggota TNI AL yang bertugas sebagai Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351, ini menghabisi nyawa sang istri.

Sang istri, Pipiet Dian Lestari, dibunuh Kopda Andrianto saat sedang hamil.

Sebelum membunuh sang istri, Kopda Andrianto ternyata sempat meracuninya dua kali tapi gagal.

Kopda Andrianto turut mengajak selingkuhannya, Listiani Agustina, untuk membakar jasad korban pada 27 April 2023 lalu.

Kini Kopda Andrianto harus menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Sementara, selingkuhannya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, terungkap Kopda Andrianto dan Listiani sempat dua kali berupaya meracuni korban.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban, tapi korban tidak memakannya," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (4/10/2023).

Pada percobaan kedua, Kopda Andrianto dan Listiani bekerja sama meracuni korban dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.

Namun, percobaan kedua gagal karena korban langsung memuntahkan obat herbal tersebut.

"Namun dimuntahkan korban karena merasa ada rasa yang aneh," ujar Hajita.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved