Berita Boyolali
Ingat Nuryanto yang Bunuh Penjual Bubur dengan Sangat Keji? Divonis Maksimal, Tak Ada yang Ringankan
Nuryanto merupakan terdakwa kasus pembunuhan penjual bubur yang terjadi di Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali
Meski terdakwa sudah ditangkap, namun keluarga korban belum mau memberikan maaf bagi terdakwa.
Keempat, terdakwa memperoleh materi dari tindak pidananya.
Kasus pembunuhan berencana ini, memang karena untuk menguasai harta korban.
Terdakwa memang berniat melakukan pembunuhan itu hanya untuk menguasai harta benda korban.
Korban yang terkapar setelah dianiaya secara membabi buta terdakwa dipaksa menyerahkan surat pembelian perhiasan emas.
Setelah itu, gelang dan kalung yang dipakai korban dilucuti.
Kelima, keuntungan materi sudah dinikmati.
Terdakwa saat itu berhasil merampas dengan paksa 50 gram perhiasan emas berupa gelang dan kalung.
Perhiasan itu kemudian dijual lalu uangnya dipakai bersama istri sirinya di Bandungan.
"Keuntungan materi juga telah dinikmati oleh terdakwa," jelas Tony.
Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.
Vonis Bui Seumur Hidup
Kebengisan Nuryanto (42) harus dibayar mahal.
Tak ada yang meringankan bagi warga Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo yang telah dengan sadis membunuh bibinya sendiri yang sudah lanjut usia.
Ya, setelah membunuh penjual bubur tersebut, Nuryanto divonis hukuman maksimal, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Berawal Jualan Nastar, Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta Setelah Resign dari Klinik Gigi |
![]() |
---|
Motor Pedagang Sayur Keliling Boyolali Diembat Maling saat Salat Subuh di Masjid |
![]() |
---|
Sosok Istri Pelaku Dugaan Penyiksaan Anak di Boyolali, ASN Sragen: Langsung Pulang |
![]() |
---|
4 Bocah Tiap Hari Cuma Diberi Singkong, Kaki Dirantai, Dugaan Eksploitasi Anak di Boyolali Terungkap |
![]() |
---|
Kawanan Begal di Boyolali Diringkus Polisi Setelah Rampas Ponsel Pemotor dengan Modus Kena Abu Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.