Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Nuryanto Pembunuh Bibinya Sendiri secara Brutal di Boyolali Divonis Penjara Seumur Hidup

Nuryanto (42), pria yang membunuh bibinya sendiri secara brutal pada Kamis (6/4/2023) lalu telah divonis penjara seumur hidup.

|
Editor: m nur huda
TribunSolo.com/Tri Widodo
Anjing pelacak diterjunkan untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan janda penjual bubur dan kebutuhan dapur di Dukuh Sidodadi, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Nuryanto (42), pria yang membunuh bibinya sendiri secara brutal pada Kamis (6/4/2023) lalu telah divonis penjara seumur hidup.

Vonis terhadap Nuryanto dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Rabu (4/10/2023).

Majelis Hakim menilai tak ada yang meringankan bagi warga Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo yang telah dengan sadis membunuh bibinya sendiri yang sudah lanjut usia.

Terdakwa disebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

"Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu. yaitu pasal 340 KUHP," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Rabu (4/10/2023).

Dari fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim itu, Nuryanto pun menerimanya.

Meski sudah menyatakan langsung menerimanya, namun Nuryanto masih diberikan kesempatan jika berubah pikiran dengan mencabutnya dan menyatakan banding.

"Sesuai dengan KUHAP masih bisa dicabut sampai dengan 7 hari ke depan. Jadi putusannya belum memiliki berkekuatan hukum tetap sampai para pihak menyatakan sikapnya sampai tujuh hari (setelah putusan)," pungkasnya. 

Sebelumnya, Nuryanto secara brutal menghabisi nyawa bibinya dengan tangannya sendiri yang merupakan seorang janda penjual bubur.

Perempuan tersebut ditemukan bersimbah darah di dapur kediamannya, di Dukuh Sidosari Rt 016/ Rw 008, Ds. Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali.

Dari keterangan Nuryanto kepada polisi, disebutkan bahwa Nuryanto tak punya rasa belas kasihan sedikitpun.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi membeberkan kronologi pembunuhan janda penjual bubur tersebut.

Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban sekira pukul 06.00 pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Tersangka membawa satu linggis dan mendatangi rumah korban yang tinggal sendirian.

Kala itu, tersangka berniat meminjam uang.

Namun, Nuryanto sudah bertekad akan menghabisi nyawa korban apabila permintaannya tak disanggupi.

Lalu tersangka menghampiri korban dan meminta diberi pinjaman uang.

Saat itu, korban tidak mau memberikan.

Keduanya sempat cekcok, namun suaranya tidak terdengar ke tetangga lain.

Dengan cepat pelaku menghabisi korban dengan menggunakan linggis.

"Korban tidak punya persiapan. Tidak ada perlawanan," jelasnya.

Dengan bengis, pelaku menghujamkan linggis ke dada korban.

Korban yang mulai terkapar tak membuat pelaku iba.

Pelaku malah makin beringas denganmemukul pelipis mata korban..

Korban merupakan janda tua yang tinggal sendiri.

"Begitu dianiaya tersangka, korban tidak ada perlawanan," tambahnya.

Korban memang mengenakan perhiasan yang lantas dilucuti tersangka.

Setelah tahu korban tak bernyawa, pelaku langsung melarikan diri ke rumah istri sirinya ke Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Dalam pelariannya ke Ungaran, Kabupaten Semarang, kemudian kalung beserta perhiasan korban diserahkan ke istri sirinya. Kemudian istri sirinya sempat menjual dan BB tersebut sudah berhasil kita dapatkan semua," jelas Petrus.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan ke Mapolres Boyolali.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa linggis besi warna hitam sekira 40 sentimeter yang terdapat noda darah.

Beserta satu celana jeans yang ada noda darah dan satu lembar uang Rp 5 ribu disaku celana tersangka.

"Kami mengamankan BB berupa satu gelang emas seberat 50 gram dan surat perhiasannya, juga uang tunai senilai Rp 950 ribu," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Pembunuh Penjual Bubur di Boyolali Divonis Bui Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved