Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kini Warga Kabupaten Semarang Buat BPJS Bisa Daftar Saat Sakit, Bupati Ngesti: 5 Menit Jadi

Kini Warga Kabupaten Semarang Yang Belum Punya BPJS Bisa Langsung Didaftarkan Saat Sakit, Bupati Ngesti: 5 Menit Jadi

Rezanda Akbar D. 
CEK KESEHATAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha ikut melakukan cek kesehatan di Alun-Alun Bung Karno, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat (6/10/2023). Cek kesehatan itu digelar dalam peluncuran capaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Bumi Serasi yang mencapai 96,12 persen. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tengah mengupayakan seluruh warga di wilayah Bumi Serasi bisa mendapatkan jaminan kesehatan dalam Universal Health Coverage (UHC), baik yang mampu maupun tidak mampu secara ekonomi.

Berdasarkan penuturan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp 44,2 miliar dan untuk warga tidak mampu Rp 5 miliar untuk jaminan kesehatan.

Hal itu dikatakannya seusai Pemkab Semarang meluncurkan program UHC di Alun-Alun Bung Karno, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Jumat (6/10/2023).

“Berarti total kita menganggarkan Rp 49,2 miliar, sampai akhir tahun ini sudah clear. Untuk 2024 kita butuh sekitar Rp 50,6 miliar agar sampai Desember tetap UHC,” kata orang nomor wahid di Kabupaten Semarang tersebut kepada Tribunjateng.com.

Dari diluncurkannya UHC, lanjut Ngesti, nantinya semua warga yang beralamat di Kabupaten Semarang bisa dijamin kesehatannya, bahkan bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dia mencontohkan, jika terdapat warga atau pasien bukan peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan berobat atau dirujuk ke rumah sakit, maka saat itu juga langsung bisa didaftarkan kepesertaannya.

Nantinya, pemerintah yang akan membayarkan biaya pengobatannya menggunakan dana APBD yang telah dianggarkan.

Namun demikian, bagi pengguna BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak, maka pasien tersebut harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

“Lima menit langsung bisa aktif (kepesertaan BPJS Kesehatan). Kalau sebelumnya kan masih menunggu 14 hari. Ini adalah kelebihan yang luar biasa, kasihan kalau orang sakit harus segera mendapatkan perawatan,” imbuh Ngesti.

Sebagai informasi tambahan, cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Semarang sendiri mencapai 96,12 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 1.024.984 orang.

Capaian tersebut juga membuahkan penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan Pusat. 

Menjelaskan lebih rinci, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Dwi Syaiful Noor Hidayat mengatakan bahwa penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan bersumber dari APBN, PBI APBD, pekerja penerima upah dan bukan pekerja.

Datanya, dari APBN sebanyak 364.359 jiwa (34,17 persen, PBI APBD 149.253 jiwa sekitar 13,99 persen, pekerja penerima upah 384.256 jiwa atau 36,03 persen, pekerja bukan penerima upah/informal sebanyak 104.387 atau 9,79 persen dan bukan pekerja sebanyak 22.729 jiwa atau 2,13 persen dari total jumlah penduduk.

Cakupan 96,12 persen tersebut, lanjut dia telah melewati ukuran standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

“Batasan dari passing gradenya 95 persen, kita sudah mengungguli. Diharapkan dengan ini bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga meningkatkan produktivitas. Jika kiner masyarakat meningkat, maka jumlah kemiskinan bisa menurun,” pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved