Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemerintah Mulai Perketat Pengawasan Aktivitas Jastip Luar Negeri

pengetatan pengawasan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Editor: Vito
KOLASE TRIBUN JATENG
ilustrasi - jualan online via live streaming di mal untuk bisnis jastip 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri terus berlanjut. Hal itupun dilakukan dengan rencana memperketat pengawasan pergerakan barang masuk ke Tanah Air menggunakan jasa titip atau jastip.

Rencana pengetatan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri Rapat Internal terkait dengan Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka.

"Impor barang titipan atau jasa titipan ini ada pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," katanya, dalam konferensi pers, Jumat (6/10).

Dalam rangka pengetatan pengawasan tersebut, Airlangga mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Instansi terkait itu akan mengawasi pergerakan individu yang kerap berpergian ke negara lain. "Jangan sampai ada orang yang kerja bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki ketentuan terkait dengan pengenaan tarif atas barang pribadi yang dibawa dari luar negeri.

Ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan bea atas barang pribadi dengan nilai paling rendah 500 dollar AS. "Untuk barang titipan yang bebas di bawah 500 dollar AS, sisanya tentu dikenakan bea masuk," jelas Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pemerintah memperketat impor barang konsumsi untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.

"Pemerintah bertekad mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM, terutama dalam ekosistem digital," katanya, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Menurut dia, presiden juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor, demi memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital.

Pengetatan impor barang konsumsi itu meliputi arus barang melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jastip.

Teten mengungkapkan, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif.

Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Kali ini, berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Ia berujar, rapat di Istana Kepresidenan itu segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis.

Revisi regulasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved