Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemerintah Mulai Perketat Pengawasan Aktivitas Jastip Luar Negeri

pengetatan pengawasan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Editor: Vito
KOLASE TRIBUN JATENG
ilustrasi - jualan online via live streaming di mal untuk bisnis jastip 

Sebab, dia menambahkan, ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Regulasi itu meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” bebernya.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai, Mohammad Aflah Farobi menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip.

Dia menambahkan, langkah itu satu di antaranya melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara.

"Kami memetakan siapa saja seminggu sekali, dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," jelasnya, baru-baru ini.

Pada saat bersamaan, Ditjen Bea Cukai meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip. Aflah menekankan, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara.

Sebab, ia berujar, barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk. "Kami juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana," tuturnya.

Pengawasan arus masuk barang utamanya akan diperketat terhadap barang impor dengan harga di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta.

Hal itu menjadi sejalan dengan fokus pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor.

"Yang kecil-kecil dulu, melalui e-commerce nanti akan kami tingkatkan," ucapnya. (Kompas.com/Rully R Ramli/Tribunnews/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved