Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemerintah Mulai Perketat Pengawasan Aktivitas Jastip Luar Negeri

pengetatan pengawasan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Editor: Vito
KOLASE TRIBUN JATENG
ilustrasi - jualan online via live streaming di mal untuk bisnis jastip 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri terus berlanjut. Hal itupun dilakukan dengan rencana memperketat pengawasan pergerakan barang masuk ke Tanah Air menggunakan jasa titip atau jastip.

Rencana pengetatan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri Rapat Internal terkait dengan Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka.

"Impor barang titipan atau jasa titipan ini ada pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," katanya, dalam konferensi pers, Jumat (6/10).

Dalam rangka pengetatan pengawasan tersebut, Airlangga mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Instansi terkait itu akan mengawasi pergerakan individu yang kerap berpergian ke negara lain. "Jangan sampai ada orang yang kerja bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki ketentuan terkait dengan pengenaan tarif atas barang pribadi yang dibawa dari luar negeri.

Ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan bea atas barang pribadi dengan nilai paling rendah 500 dollar AS. "Untuk barang titipan yang bebas di bawah 500 dollar AS, sisanya tentu dikenakan bea masuk," jelas Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pemerintah memperketat impor barang konsumsi untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.

"Pemerintah bertekad mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM, terutama dalam ekosistem digital," katanya, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Menurut dia, presiden juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor, demi memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital.

Pengetatan impor barang konsumsi itu meliputi arus barang melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jastip.

Teten mengungkapkan, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif.

Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Kali ini, berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Ia berujar, rapat di Istana Kepresidenan itu segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis.

Revisi regulasi

Sebab, dia menambahkan, ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Regulasi itu meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” bebernya.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai, Mohammad Aflah Farobi menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip.

Dia menambahkan, langkah itu satu di antaranya melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara.

"Kami memetakan siapa saja seminggu sekali, dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," jelasnya, baru-baru ini.

Pada saat bersamaan, Ditjen Bea Cukai meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip. Aflah menekankan, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara.

Sebab, ia berujar, barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk. "Kami juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana," tuturnya.

Pengawasan arus masuk barang utamanya akan diperketat terhadap barang impor dengan harga di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta.

Hal itu menjadi sejalan dengan fokus pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor.

"Yang kecil-kecil dulu, melalui e-commerce nanti akan kami tingkatkan," ucapnya. (Kompas.com/Rully R Ramli/Tribunnews/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved