Anak DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas
3 Perwira Polisi Ini Dilaporkan ke Propam, Buntut Kasus Anak DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas
Tiga perwira polisi ikut terseret seiring penanganan kasus tewasnya Dini Sera Afranti akibat dianiaya anak anggota DPR bernama Ronald Tannur.
TRIBUNJATENG.COM - Tiga perwira polisi ikut terseret seiring penanganan kasus tewasnya Dini Sera Afranti akibat dianiaya anak anggota DPR bernama Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga perwira pertama (pama) polisi itu adalah Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Mereka bertiga bakal dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya karena dinilai memberikan keterangan yang tak sesuai dengan fakta terkait penyebab kematian Dini Sera Afranti.
Kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura mengatakan ketiga perwira polisi itu sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan penyebab kematian korban.
Ada yang menyebut korban meninggal karena penyakit lambung. Ada pula yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiyaan pada korban.
"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Dimas Yemahura, Senin (9/10/2023).
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut dia.
Baca juga: Heboh Polisi Keluarkan Surat Kematian Dini Karena Sakit, Bukan Dianiaya Ronald Anak Anggota DPR
Baca juga: Sosok Ronald Tannur Anak Anggota DPR Tersangka Tewasnya Dini, Bikin Laporan Palsu, Dikawal ketat
Baca juga: Hasil Otopsi Wanita yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Ada Luka Serius di Tubuh Korban
Dimas saat ini masih menyusun laporan tiga anggota Polri tersebut. Dia berencana menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.
"Kami saat ini masih melakukan analisis, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim, juga sudah menangani secara internal itu," ujar dia.
Kapolsek diganti
Sementara itu, Kapolsek Lakasantri, Surabaya, Kompol Hakim digeser dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap sang kekasih bergulir. Namun, polisi membantah penggeseran posisi itu terkait dengan kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat ini posisi Kapolsek Lakasantri sudah digantikan oleh Kompol Akhyar.
"Pelaksana tugasnya sekarang Pak Akhyar, mantan Kapolsek Tambaksari. Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja," kata Haryoko ketika dihubungi melalui telepon, Senin (9/10/2023).
Haryoko menyebutkan, pencopotan Hakim tidak berhubungan dengan tewasnya Dini. Akan tetapi, kata Haryoko, Hakim dibebas tugaskan lantaran masalah kesehatan yang dideritanya.
Bahkan, dia dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.
"Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," jelasnya.
Anak DPR aniaya kekasih sampai meninggal
Sebelumnya diberitakan, anak DPR aniaya pacar hingga tewas. Anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sang pacar hingga meninggal di Surabaya, Jawa Timur.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Ronald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Dia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya.
Ronald Tannur melakukan sejumlah penganiayaan selama berada di salah satu tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.10 WIB.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.
Kemudian, Ronald menganiaya korban kembali ketika tengah berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut.
Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Anak DPR Aniaya Kekasih sampai Meninggal, Pengacara Akan Laporkan 3 Polisi ke Propam"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.