Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penganiayaan Anak Anggota DPR

Hasil Otopsi Wanita yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Ada Luka Serius di Tubuh Korban

Pihak kepolisian mengungkap hasil otopsi jenazah wanita yang tewas akibat dianiaya anak anggota DPR RI di Surabaya, Jawa Timur

|
Editor: muslimah
Tiktok/LibraGurls
Sosok Dini Sera Afrianti yang Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR RI Usai Karaoke di Surabaya 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Pihak kepolisian mengungkap hasil otopsi jenazah wanita yang tewas akibat dianiaya anak anggota DPR RI di Surabaya, Jawa Timur.

Korban mengalami beberapa luka serius di sejumlah bagian tubuhnya. 

Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengatakan, pihaknya melakukan proses otopsi jenazah korban, DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (4/10) malam.

“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata Reny di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).

Selain itu, kata Reny, luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.

“Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Reny, tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam.

Yakni, mulai dari pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, luka yang diderita korban ditimbulkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada kekasihnya, DSA.

Penganiayaan itu berlangsung di salah satu tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo pada Rabu (4/10) pukul 00.10 WIB dini hari. 

Atas tindakanya itu, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," ujar dia. (andhi/andi/kps)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved