Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hasil Autopsi Jenazah Seleb TikTok Dini: Lima Tulang Rusuk Patah, Terparah di Kepala Belakang

Hasil autopsi jenazah Seleb TikTok Dini Sera Afranti telah dipublikasikan oleh Dr Reni Sumulyo. Terdapat sejumlah luka di sekujur tubuh jenazah.

istimewa
Foto Seleb TikTok Dini Sera Afrianto tergeletak di sebuah basement parkiran KTV Blackhole sebelum meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. 

TRIBUNJATENG.COM - Seleb TikTok Dini Sera Afrianti tewas akibat dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di Blackhole KTV Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023, dini hari.

Tim dokter forensik dari RSUD dr Soetomo telah melakukan pemeriksaan jasad Dini Sera Afrianti untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan permintaan dari pihak kepolisian.

Baca juga: PKB Tendang Edward Tannur dari Kursi Wakil Rakyat: Anaknya Siksa Seleb TikTok Sampai Tewas

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Dr. Reni Sumulyo, yang memimpin tim dokter forensik, mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.

Dr. Reni mengungkapkan bahwa Dini Sera Afrianti mengalami luka memar yang cukup serius pada bagian kepala belakang, dada, dan kaki.

Luka paling parah terdapat pada bagian kepala belakang dan dada.

Selain itu, terdapat luka memar di berbagai bagian tubuh lainnya, termasuk leher kanan dan kiri, lengan atas, perut bagian kiri bawah, lutut kanan, paha atas, dan punggung tangan.

Meskipun belum dapat dipastikan apakah luka-luka ini disebabkan oleh pemukulan atau penggunaan benda tumpul, dr. Reni mengonfirmasi adanya darah yang meresap pada otot leher dan kulit di sekitar leher kanan dan kiri.

Selain itu, terdapat patah tulang dengan resapan darah pada tulang iga kedua hingga kelima, serta luka memar pada organ paru-paru dan hati.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, mengungkapkan bahwa tersangka, yang merupakan kekasih korban, akan dihadapkan pada pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Status tersangka akan ditentukan setelah proses penyelidikan. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan korban saat kejadian, botol minuman, dan rekaman CCTV.

Dari barang bukti tersebut, jelas tertera nama tersangka, Gregorius Ronald Tannur. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Kematian Dini Sera Afrianti telah menarik perhatian publik dan memunculkan keprihatinan atas tindakan kekerasan dalam hubungan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait insiden ini.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved