Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

PKB Tendang Edward Tannur dari Kursi Wakil Rakyat: Anaknya Siksa Seleb TikTok Sampai Tewas

PKB menyatakan Edward Tannur sudah tak aktif lagi di Komisi-komisi Legislatif DPR RI.

handout dna
Anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB. 

TRIBUNJATENG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Edward Tannur telah dinyatakan nonaktif dari komisi-komisi legislatif karena tindakan kurang terpuji yang dilakukan oleh anaknya, Ronald Tannur, yang menyebabkan kematian pacarnya.

Edward Tannur, yang merupakan seorang anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini telah dinonaktifkan dari komisi IV DPR RI dan semua komisi lainnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, telah mengonfirmasi tindakan nonaktif Edward Tannur sebagai anggota komisi di DPR RI.

Baca juga: Anak DPR RI Masih Ngotot Siksa Seleb TikTok Sampai Tewas Cuma Masalah Jengkel

Hasanuddin menyatakan bahwa Edward tidak diperbolehkan berpartisipasi aktif dalam semua komisi legislatif.

"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB telah memutuskan untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi-komisi tersebut sejak malam ini," kata Hasanuddin pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

PKB juga berencana untuk mengajukan surat pencabutan status anggota komisi Edward Tannur.

"Dalam konteks ini, kita menyebutnya sebagai sanksi, kami mengambil langkah untuk mencabutnya dari anggota komisi-komisi tersebut, dan besok PKB akan mengajukan surat pencabutan tersebut ke DPR," tambahnya.

Hasanuddin menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada Edward Tannur untuk menangani permasalahan yang dihadapi oleh anaknya.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, dan hati kami berada bersama korban," ungkap Hasanuddin.

Selain itu, PKB juga akan meminta Edward Tannur untuk menyelesaikan masalah hukum yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang.

Hasanuddin menegaskan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

"Ini adalah bentuk sanksi dari kami, sambil memberikan kesempatan kepada Edward Tannur untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum ini secepat mungkin," jelas Hasanuddin.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved