Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perbankan Sudah Blokir 1.700 Rekening Nasabah Terkait Judi Online

angka itu diprediksi akan terus bertambah, mengingat para pelaku di industri perbankan kini memiliki parameter untuk mendeteksi praktik kotor tersebut

Editor: Vito
Shutterstock
Ilustrasi judi online slot 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri perbankanTanah Air telah memblokir sedikitnya 1.700 rekening nasabah yang diduga terlibat praktik judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu merupakan bagian komitmen industri perbankan untuk turut memberantas praktik judi online di Tanah Air.

"Soal update pemblokiran, sebelumnya OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan terkait judi online, dan ini hasil kerja sama dengan Kementerian Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an," katanya, dalam konferensi pers OJK secara daring, Senin (9/10).

Menurut dia, angka itu diprediksi akan terus bertambah, mengingat para pelaku di industri perbankan kini memiliki parameter untuk mendeteksi praktik kotor tersebut.

"Dan ini angkanya akan terus berkembang dari 1.700. Karena bank semakin membangun parameter yang bisa mendeteksi transaksi judi atau bukan dalam kegiatan suatu rekening," paparnya.

Dian menuturkan, OJK pun mengimbau agar perbankan melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi.

"Kami juga menyampaikan kepada bank bahwa tentang penelitian lebih lanjut tentu saja meminta agar perbankan juga melaporkan kepada PPATK untuk meneliti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari rekening tersebut, sehingga bisa lebih dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, OJK mencatat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sepanjang 2023 telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas dari data tersebut adalah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, hal itu dikakukan OJK bersama seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Satgas yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga itupun terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.

"Sejak 1 Januari sampai dengan 6 Oktober, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal," paparnya.

Selain itu, dia menambahkan, terdapat 8.047 pengaduan yang diterima, terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai pinjol illegal, dan 337 pengaduan investasi ilegal.

Pengaduan terbesar berasal dari Jawa Barat sebanyak 1.887 pengaduan, dan DKI Jakarta sebanyak 1.286 pengaduan.

OJK pun terus berupaya mendorong perluasan jangkauan program literasi dan edukasi keuangan melalui pelaksanaan kegiatan secara online maupun offline yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved