Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Perbedaan Pendapat Ahli Sianida Menurut Jaksa & Ahli Australia dalam Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

Dalam kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin yang terjadi tahun 2016, dalam persidangan yang diadakan di PN Jakarta Pusat dihadrikan saksi ahli

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
TRIBUNSOLO
Dalam kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin yang terjadi tahun 2016, dalam persidangan yang diadakan di PN Jakarta Pusat dihadrikan saksi ahli yang mempunyai keterangan berbeda. 

Michael mengambil jurusan kedokteran dan pada akhir masa studinya, ia mendapatkan penghargaan khusus di bidang farmasi dan toksikologi.

Menurut informasi yang didapatkan berbagai sumber Micahel mengaku sudah menjadi ahli racun selama 20 tahun.

Ia juga mengaku sudah beberapa kali memberikan keterangan di persidangan.

Berdasarkan informasi di laman Daily Mail yang diperoleh JPU, Michael diberitakan pernah terlibat skandal pembunuhan di Amerika Serikat.

Jaksa Ardito Muwardi kemudian menunjukkan artikel tersebut kepada Majelis Hakim‎.

Ardito mengklarifikasi informasi tersebut ke Michael.

"‎Apakah informasi itu benar? Di Indonesia ada ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangannya tidak sesuai keahiannya,"‎kata Ardito.

Michael tak membantah pemberitaan mengenai namanya. Namun ia tak yakin akan kebenaran informasinya karena diperoleh dari media online.

"Ya, itu tentang saya. Karena diperoleh dari internet jadi saya tidak tahu," jawab Michael.

Ardito kemudian membacakan isi artikel tersebut. Michael diduga berkonspirasi bersama Kristin Rossum untuk membunuh Gregory De Villers, yang tak lain adalah suami Kristin.

Artikel yang dikutip jaksa juga menerangkan otoritas hukum Amerika Serikat menyatakan kasus yang melibatkan Michael adalah pelanggaran berat.

Bahkan otoritas Amerika Serikat telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Michael, untuk ditahan karena terkait kasus pembunuhan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved