Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Semarang

DC Leasing Semarang Ambil Paksa Kendaraan di Jalan, Keberadaan Mobil Korban Tak Jelas

Pengendara mobil Brio abu-abu dengan nomor polisi H1721MO dicegat dan diambil paksa oleh debt collector di jalan Basudewa Semarang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pengendara mobil Brio abu-abu dengan nomor polisi H1721MO dicegat dan diambil paksa oleh debt collector di jalan Basudewa Semarang. Kejadian itu direkam video oleh korban.

Pada rekaman video yang diperoleh tribunjateng.com terlihat pengendara mobil Brio digelandang oleh  penagih hutang ke kantor finance.

Saat dibawa ke kantor finance mobil Brio dikawal debt collector lainnya yang menggunakan mobil Datsun Go Panca warna silver dengan nomor polisi BM1910ZK.

Orang tua korban, Ratna Dwi Wardani mengatakan penyitaan paksa mobil di jalan terjadi pada Jumat (8/9/2023) sore. Saat itu mobil yang disita DC sedang digunakan anaknya.

"Saat itu mau makan di jalan Basudewa tiba-tiba didatangi empat orang berbadan besar dan langsung meminta kunci mobil Brio," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Mesum! Debt Collector Tunjukkan Kemaluan dan Ajak Debitur Berhubungan Badan Saat Suami Pergi

Baca juga: Aneh tapi Nyata, Rumah Keluarga Ini 2 Kali Dibakar Diduga Debt Collector, Sebabnya Tak Jadi Ngutang

Baca juga: Keluarga Diteror Debt Collector hingga Di-PHK Kantor, K Nekat Akhiri Hidup Gegara Terjerat Pinjol

Saat didatangi pihak DC, anaknya melakukan perlawanan.

Namun upaya yang dilakukan anaknya tak mempan dan akhirnya kunci mobil diserahkan pihak DC.

"Dia mikirinya daripada bertaruh nyawa akhirnya dikasihkan," tuturnya.

Setelah itu anaknya dibawa ke kantor leasing (pembiyaan) terletak di jalan Pemuda.

Ketika sampai di kantor leasing, sang anak langsung disuruh menandatangani berkas bukti penyerahan.

"Pada berkas itu sudah ada stampel dari leasingnya itu. Surat yang lainnya tidak ada kop suratnya," ujarnya.

Dikatakannya pada kejadian itu sisa tagihan yang harus dibayarkan sebesar Rp 27 juta ditambah denda.

Namun setelah mobil diambil DC dirinya diminta biaya penarikan mencapai Rp 30 juta.

"Inilah yang membuat kami meradang. Mintanya tidak sesuai dengan hutang pokok kami sebesar Rp 27 juta. Sementara biaya tariknya Rp 30 juta ini pemerasan namanya," tuturnya.

Ia menelusuri keberadaan mobil Brio itu di kantor leasing tersebut.

Namun hingga kini ia tidak menemukan mobil yang diambil paksa DC itu.  

"Kata leasing ini mobil ada. Mau lihat fisiknya benar ada atau tidak tetapi tidak dilihatin. Hanya dikasih surat tagihan. Kami tidak tahu dimana mobil itu sekarang," tandasnya.

Baca juga: Grafis Anggota TNI Vs Pemuda Pancasila di Semarang: Dugaan Beking Debt Collector, Berakhir Damai

Penasihat hukum korban, Michael Velando menambahkan DC itu tidak menunjukkan surat tugas saat mengambil paksa mobil kliennya. DC itu menyita mobil kliennya dengan cara premanisme.

"Kami ada videonya dan bukti lengkap," tuturnya.

Terkait hal itu, ia akan melaporkan ke polisi terkait perampasan paksa mobil Brio.

Pihaknya sudah mengusahakan upaya persuasif leasing kepada pihak leasing. Bahkan kliennya akan melunasi hutang-hutangnya.

"Namun pihak leasing yang sama sekali tidak ada itikad baik. Kami juga akan laporkan oknum leasing yang menyuruh DC mengambil paksa mobil itu," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved