Anak DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas
Keluarga Dini Sebut Ditawari Uang Damai Agar Kasus Anak DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas Tak Lanjut
Kolega Edward Tannur diduga melakukan intervensi dengan menawarkan kepada pihak keluarga Dini Sera Afrianti (29) agar persoalan ini berakhir damai
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), setelah menganiaya pacarnya hingga tewas di Surabaya.
"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10/2023).
Diketahui, Pasal 338 KUHP sendiri terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sedangkan, tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Korban Penganiayaan Anak DPR Mengaku Ditawari Uang Damai"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.