Anak DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas
3 Perwira Polisi Ini Dilaporkan ke Propam, Buntut Kasus Anak DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas
Tiga perwira polisi ikut terseret seiring penanganan kasus tewasnya Dini Sera Afranti akibat dianiaya anak anggota DPR bernama Ronald Tannur.
TRIBUNJATENG.COM - Tiga perwira polisi ikut terseret seiring penanganan kasus tewasnya Dini Sera Afranti akibat dianiaya anak anggota DPR bernama Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga perwira pertama (pama) polisi itu adalah Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Mereka bertiga bakal dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya karena dinilai memberikan keterangan yang tak sesuai dengan fakta terkait penyebab kematian Dini Sera Afranti.
Kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura mengatakan ketiga perwira polisi itu sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan penyebab kematian korban.
Ada yang menyebut korban meninggal karena penyakit lambung. Ada pula yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiyaan pada korban.
"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Dimas Yemahura, Senin (9/10/2023).
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut dia.
Baca juga: Heboh Polisi Keluarkan Surat Kematian Dini Karena Sakit, Bukan Dianiaya Ronald Anak Anggota DPR
Baca juga: Sosok Ronald Tannur Anak Anggota DPR Tersangka Tewasnya Dini, Bikin Laporan Palsu, Dikawal ketat
Baca juga: Hasil Otopsi Wanita yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Ada Luka Serius di Tubuh Korban
Dimas saat ini masih menyusun laporan tiga anggota Polri tersebut. Dia berencana menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.
"Kami saat ini masih melakukan analisis, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim, juga sudah menangani secara internal itu," ujar dia.
Kapolsek diganti
Sementara itu, Kapolsek Lakasantri, Surabaya, Kompol Hakim digeser dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap sang kekasih bergulir. Namun, polisi membantah penggeseran posisi itu terkait dengan kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat ini posisi Kapolsek Lakasantri sudah digantikan oleh Kompol Akhyar.
"Pelaksana tugasnya sekarang Pak Akhyar, mantan Kapolsek Tambaksari. Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja," kata Haryoko ketika dihubungi melalui telepon, Senin (9/10/2023).
Haryoko menyebutkan, pencopotan Hakim tidak berhubungan dengan tewasnya Dini. Akan tetapi, kata Haryoko, Hakim dibebas tugaskan lantaran masalah kesehatan yang dideritanya.
Bahkan, dia dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.