Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

MK Jadwalkan Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023

MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.

Editor: m nur huda
Antara Foto/Hafidz Mubarak A
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi - MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. 

Sementara itu sejumlah partai politik (parpol) memberikan tanggapan beragam menyikapi rencana sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres yang akan digelar MK pada pekan depan itu. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, minta Mahkamah Konstitusi (MK) tak membuat norma baru.

"MK bersifat negative legislator. Menjaga semua sesuai dengan UUD. Tapi tidak membuat norma baru," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Ia mengatakan MK bersifat negative legislator, yakni menjaga semua peraturan sesuai undang-undang dasar (UUD). Mardani mengingatkan bahwa batasan usia capres dan cawapres adalah kewenangan DPR RI.

"Serahkan urusan batas umur pada pemegang kekuasaan legislasi, DPR. Kita doakan hakim MK bersifat negarawan," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono meyakini putusan MK nantinya merupakan yang terbaik bagi Indonesia.

"Kita meyakini yang akan diputuskan merupakan hasil pertimbangan terbaik dan sesuai dengan konstitusi Indonesia," kata Dave saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).

Namun begitu, Dave enggan membeberkan apakah Golkar setuju atau tidak dengan batasan usia capres dan cawapres tersebut. Ia hanya bilang, MK mampu dan tahu apa yang diputuskan.

"MK mampu dan tahu persis apa yang perlu diputuskan," katanya.

Sedangkan Partai Demokrat mengimbau seluruh pihak untuk menunggu putusan MK nanti. "Ya kita tunggu saja hasilnya," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron.

Herman mengatakan, putusan MK pada pekan depan menandakan sebelum pendaftaran pasangan capres dan cawapres di KPU RI pada 19 Oktober 2023. Bagi Partai Demokrat, batas usia capres dan cawapres diserahkan sepenuhnya kepada MK.

"Kita tunggu saja apa hasil keputusannya tentu itu juga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Di sisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan berpedoman pada Undang-Undang (UU) dalam menetapkan aturan usia minimal pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres). Jika nantinya saat masa pendaftaran capres cawapres dari 19 hingga 25 Oktober 2023 aturan yang berlaku adalah ' ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, maka KPU akan memedomani hal itu.

"KPU bekerja sesuai UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober UU-nya masih berlaku tentang batasan minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, ya kita gunakan itu," kata Hasyim kepada awak media, Selasa (10/10).

Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus melakukan legal drafting dengan merujuk norma aturan yang berlaku. Selain itu pihaknya juga fokus dalam persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres cawapres yang tinggal menghitung hari.

"Dalam melakukan legal drafting, KPU merujuk pada norma yang berlaku. Dalam hal ini, norma yang terdapat Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017. Saat ini, KPU fokus pada persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres oleh partai atau gabungan partai politik pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023," sambungnya.(tribun network/riz/igm/mam/mar/dod/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved