Gibran Tak Tersinggung Sindiran Warganet soal MK Disebut Mahkamah Keluarga
banyak komentar warganet memplesetkan kepanjangan dari MK menjadi mahkamah keluarga, terkait dengan gugatan batas usia capres-cawapres di MK.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait dengan aturan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10).
Banyak yang menuding bahwa materi gugatan tersebut bertujuan memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Apalagi, Ketua MK sekarang dijabat Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itupun mengundang banyak komentar warganet, yang kemudian memplesetkan kepanjangan dari MK menjadi mahkamah keluarga.
Gibran pun santai menanggapi hal itu. "Kalau itu biar warga yang menilai," kata putra sulung Presiden Jokowi itu, Kamis (12/10).
Baginya, sindiran MK sebagai Mahkamah Keluarga adalah masukan dari masyarakat. "Monggo, kalau itu kan masukan dan penilaian dari warga. Tidak tersinggung," tukasnya.
Gibran juga tidak mau memberikan tanggapan terhadap gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI, di mana sang ketua umum (ketum) merupakan adik kandungnya, yakni Kaesang Pangarep.
"Itu monggo, para-para penggugat yang ditanya. Jangan ditanya ke saya, tanya penggugatnya," ucapnya.
Terkait dengan ambisinya di dunia politik, Gibran menyebut dirinya tidak memiliki ambisi apapun, meski banyak gelombang dukungan yang memintanya menjadi cawapres Ketum Gerindra, Prabowo Subianto di pilpres 2024. "Kalau saya mengalir saja," tandasnya.
Adapun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berharap Hakim MK bisa menjaga marwah lembaga. Ia pun meminta Hakim MK untuk memegang sikap kenegarawanan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi," kata Hasto di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10).
Ia menekankan, hal terpenting adalah Hakim MK harus bersikap negarawan. "Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan," bebernya.
Sementara, Partai Demokrat berharap MK tetap dapat menjaga kualitas demokrasi di Indonesia saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.
Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada MK.
"Kami menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan ini. Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya," tuturnya, Kamis (12/10), dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun, Kamhar juga mengingatkan agar MK tak mendegradasi demokrasi. "Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang diambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," tandasnya. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto/Tribunnews/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.