Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pelatihan Jurnalistik, Ahli Dewan Pers Minta Wartawan Batang Tetap Teguh dan Patuh Kode Etik

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Batang berkolaborasi menggelar pelatihan jurnalistik

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
dina
Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers, Rustam F Mandayun saat memberikan paparan materi pada pelatihan jurnalistik di Aula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sendang Kamulyan, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Batang berkolaborasi menggelar pelatihan jurnalistik di Aula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sendang Kamulyan, Kamis (12/10/2023).

Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber utama Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers, Rustam F Mandayun. 

Kegiatan yang diikuti belasan wartawan yang bertugas di Kabupaten Batang itu dibuka oleh Direktur Umum PUDAM Sendang Kamulyan Batang, Siswandi Hambali Mandayun.

Dalam pemaparanya, Rustam F Mandayun mengaku miris dengan fenomena atau maraknya wartawan gadungan yang secara tidak langsung merendahkan profesi jurnalis.

Ia mencontohkan kejadian yang baru-baru ini viral, dimana ada sekolompok orang yang mengaku wartawan dan protes hanya diberi uang Rp 10 Ribu dari salahsatu Kades.

"Ini memalukan dan menyedihkan sekali, dan efek buruknya, adalah teman-teman wartawan yang berkompeten terimbas, namanya jadi jelek dan yang pasti ini tidak bisa dibiarkan," tuturnya.

Untuk itulah kata mantan Redaktur Tempo itu, perlunya wartawan untuk tetap teguh dan patuh kepada kode etik jurnalistik.

"Jadi bukan cuma UU Pers saja yang dijadikan pedoman, kode etik jurnalistik juga wajib dijadikan pedoman dan diimplementasikan dalam keseharian para jurnalis," tegasnya.

Rustam menyebut bagi pekerja jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi pekerja jurnalistik.

"Tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik maka pekerjaan jurnalistik dapat saja menyebarkan berita- berita bohong yang dapat menyesatkan semua pembaca," ujar wartawan senior itu.

Dikatakannya kode etik jurnalistik ditetapkan agar para wartawan dapat menyusun berita yang akurat, valid, berimbang, dan kredibel.

Semua etika yang tercantum dalam kode etik ini hendaknya menjadi pedoman bagi pekerja media, terutama wartawan atau jurnalis. 

"Tujuan utama kode etik ini, yaitu menuntun wartawan untuk bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Kode etik jurnalistik adalah aturan perilaku dan pertimbangan moral yang dianut pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya," tegasnya.

Oleh karena itu, kode etik jurnalistik memang sudah sepatutnya menjadi pedoman etik ketika wartawan atau jurnalis bekerja.

Tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik karena kumpulan etika ini merupakan pedoman wartawan dalam bekerja. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved