Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Febri Diansyah Tak Diizinkan Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan KPK

Febri pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk melarangnya mendampingi Syahrul Yasin Limpo.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
FEBRI DIANSYAH 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mengaku belum bisa menemui dan mendampingi kliennya.

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo diperiksa tim penyidik setelah ditangkap di apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.

Febri Diansyah dan timnya kemudian mendatangi gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Hanya Diam saat Dijemput Paksa KPK di Apartemen Jaksel

Namun, hingga Jumat (13/10/2023) tengah malam dini hari, ia belum diizinkan menemui Syahrul.

"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo, sampai pukul 00.30 dini hari ini," kata Febri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Penampakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Menurut Febri, KPK beralasan dirinya tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Febri pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk melarangnya mendampingi Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.

Tim kuasa hukum kemudian berunding dan menyepakati salah satu advokat bernama Ariayanto untuk naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.

Febri berharap proses hukum terhadap Syahrul bisa berjalan secara proporsional sesuai hukum acara yang berlaku.

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.

KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo bersama satu orang lain pada Kamis (12/10/2023) malam.

Rombongan penyidik yang membawa mantan Mentan itu berjumlah tiga unit.

Syahrul berada di bagian tengah.

Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol.

Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.

Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret mantan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Tanak menjelaskan bahwa uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan, yakni Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Ayas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo dan dua mantan anak buahnya disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan"

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Diperiksa 7 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved