Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Inilah Tampang E, Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas Hingga Hamil di Blora, Sudah 20 Kali Beraksi

Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan E, pelaku tindak pidana pencabulan seorang anak disabilitas.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Pelaku E, warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora saat dibawa petugas dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial E, warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora

Pelaku berusia 52 tahun ini diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas di kecamatan Cepu hingga hamil. 

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, ketika melaksanakan konferensi pers didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora Iptu Sugiman dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, serta Kanit PPA Aiptu Sulistyawan Doni di Aula Arya Guna Polres Blora.

Baca juga: 400 Penyandang Disabilitas di Pati Digelontor Bantuan Rp 600 Juta, Per Orang Rp 1,5 Juta

AKP Selamet membeberkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban. 

"Berawal dari si korban ketemu tetangganya ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang," beber AKP Selamet kepada tribunmuria.com, Jumat (13/10/2023).

Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. 

"Dan setelah orang tua melaporkan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan," ucap AKP Selamet.

AKP Selamet menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang tapi tempat dan lokasinya tidak tahu. 

"Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu ditempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu," ungkap AKP Selamet.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, ketika melaksanakan konferensi pers
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, ketika melaksanakan konferensi pers didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora Iptu Sugiman dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, serta Kanit PPA Aiptu Sulistyawan Doni di Aula Arya Guna Polres Blora.

AKP Selamet menerangkan, jika ada beberapa statemen media sosial yang menyatakan bahwa si korban disetubuhi oleh 7 orang ditempat bersamaan itu kurang tepat. 

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan si korban disetubuhi beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda beda," terang AKP Selamet.

"Dari satu sampai lima orang korban tidak hafal yang dihafal hanya yang terakir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang ulang sebanyak 20 kali dipertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas," imbuh AKP Selamet.

Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. 

Untuk diketahui, korban usia kelas 8 SMP atau 15 tahun 5 bulan dan Pelaku usia 52 tahun. 

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Jepara Disasar Pendidikan Pemilih Gawe Pemilu 2024

AKP Selamet menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama warga kabupaten Blora agar selalu mengawasi anak-anaknya terutama anak wanita. 

"Pesan moral dari kami satreskrim polres Blora kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri nya baik yang sekolah SD, SMP maupun SMA," imbau AKP Selamet.

"Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu diberikan kebebasan," tandas AKP Selamet. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved