Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nasdem Berang, Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuai protes dari elite Partai Nasdem.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. 

Nasdem pun berang atas penangkapan Syahrul.

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menuding KPK sewenang-wenang.

Pasalnya, lembaga antirasuah itu menangkap Syahrul sehari sebelum jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis malam.

"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak Syahrul Yasin Limpo bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini, mesti ditangkap," sambung dia.

 Sahroni juga mempertanyakan mengapa KPK terkesan terburu-buru menangkap Syahrul tanpa alasan yang kuat. Dalam mekanisme tata hukum beracara, kata dia, jika seseorang tidak menghadiri pemanggilan, maka perlu dijadwalkan ulang.

Dalam kasus ini, Sahroni menyebut, Syahrul sebelumnya sudah bersedia untuk menghadiri pemanggilan pada hari esok.

"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa jtu diwajibkan. Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini, dijemput paksa," ujarnya.

Menurut Sahroni, KPK seharusnya menjalankan proses penangkapan berdasarkan fakta hukum. 

Dalam kesempatan yang sama, Sahroni juga menyinggung kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul yang kini tengah diusut Polri. Sahroni mendesak Polri segera mengusut keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus ini.

"Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (memeriksa Firli Bahuri). Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," katanya.

Sahroni menilai, Polri lamban dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Sementara, KPK terburu-buru menangani dugaan korupsi yang menjerat Syahrul.

"Tapi, kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan," tuturnya.

Duduk perkara

Adapun pada Rabu (11/10/2023), KPK resmi mengumumkan Syahrul dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemerasan dalam jabatan. Dua anak buah Syahrul tersebut ialah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved