Berita Nasional
Nasdem Berang, Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo
Penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuai protes dari elite Partai Nasdem.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu lantas diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah KPK memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Menurut KPK, Syahrul dan dua anak buahnya diduga menikmati uang panas senilai Rp 13,9 miliar. Uang tersebut diterima dari setoran yang dimintakan secara paksa ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.
Persoalan ini bermula ketika Syahrul dilantik sebagai Mentan periode 2019-2024. Syahrul lantas mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan, dan Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu kemudian mengeluarkan kebijakan yang bersifat personal dengan memungut setoran atau pungutan dari ASN di lingkungan Kementan. Tujuannya guna memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.
KPK mengungkap, teknis pemungutan setoran dilakukan oleh Kasdi dan Hatta. Mereka diduga menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer ke rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Disebutkan oleh KPK bahwa nilai besaran setoran telah ditentukan Syahrul. Kisarannya sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Uang dugaan korupsi itu diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan dan dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan.
Saat mengumumkan tiga tersangka, KPK langsung menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Dalam kasus ini KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Syahrul mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang pertama gugatan praperadilan dijadwalkan digelar Senin, 30 Oktober 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Meradang Tuding Sewenang-wenang"
Baca juga: Febri Diansyah Tak Diizinkan Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan KPK
Eko Patrio Belum Berani Kembali ke Rumah Setelah Penjarahan: Saya Ngontrak di Pinggiran Jakarta |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Tinjau Program Makan Bergizi di SMPN 26 Semarang dan SPPG Pudakpayung Banyumanik |
![]() |
---|
Jokowi Buka Suara Soal Menteri Keuangan: Ungkap Beda "Mazhab" Purbaya Yudhi dan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Ajukan Justice Collaborator, Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Siap Buka-bukaan |
![]() |
---|
Sosok Rahayu Saraswati Keponakan Presiden Prabowo, Mundur dari Kursi DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.